
memoexpos.co – Pasangan Calon Bupati (Cabup) Warsubi dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Salmanudin Yazid (Gus Salman) resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Rabu (28/8/2024).
Pasangan calon Warsubi – Salman (WarSa) mendaftar ke KPU di hari kedua pendaftaran, diantarkan ratusan massa dari 8 partai yang tergabung dalam Koalisi Jombang Maju yakni Gerindra, PKB, PKS, Golkar, NasDem, Gelora, PAN dan PSI.
Calon Bupati Jombang Warsubi meminta doa restu kepada masyarakat Jombang agar pencalonannya diberikan kelancaran.
“Mudah-mudahan kami sama Gus Salman bisa merubah Jombang menjadi lebih baik, Jombang maju sejahtera untuk semua, kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Jombang,” ujar Warsubi saat jumpa pers di Kantor KPU setempat usai mengumpulkan berkas pendaftaran.
“Semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua, kita diberikan kekuatan lahir dan batin,” tandasnya.
Sementara Nuriadi anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima dua pendaftaran pasangan calon.
“Sampai pukul 11.00 telah selesai yakni pasangan Warsubi dan M Salmanudin,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/8/2024).
Disinggung kelengkapan berkas pasangan WarSa, Nuriadi menyebut bahwa berkas sudah lengkap dan diterima, namun terkait kelengkapan masih akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan.
“Berkas lengkap dan diterima,” katanya.
Berdasarkan surat yang ia peroleh partai pengusung pasangan WarSa ada 6 Parpol.
“Partai pengusungnya ada 6 yakni PK Gerindra, Golkar, PKS, PAN dan Nasdem,” jelas dia.
“Kami memedomani terkait dengan yang tersurat, rekom partai pengusul ada 6,” sambungnya.
Dia menjelaskan pendaftaran ditutup pada tanggal 29 Agustus pukul 00.00 WIB, sementara untuk penetapan calon di tanggal 22 September 2024.
“Kami selaku KPU Kabupaten Jombang tetap menutup pengumuman itu sesuai ketentuan walaupun hanya dua,” ungkapnya.
Setelah menerima berkas pendaftaran, pihaknya akan melakukan penelitian berkas di tanggal 29 Agustus sampai 4 September, selanjutnya di tanggal 5 dan 6 September 2024 ada pemberitahuan hasil penelitihan berkas dan tanggal 6 sampai 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.
“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” terangnya.
Didalam persyaratan calon, masing-masing harus melampirkan bukti tanda Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Persyaratan calon harus melaporkan LHKPN, itu wajib menyertakan tanda terima sudah melaporkan harta kekayaan dari KPK,” tandasnya.









