memoexpos.co – Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kasun) di Jombang, Jawa Timur saling lapor polisi.
Hal itu berawal saat Kepala Desa Watugaluh Feryanto melaporkan empat warganya ke polisi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pada Jumat (22/9/2023) lalu.
Dari empat orang yang dipolisikan itu, salah satunya adalah Kepala Dusun Jasem, Desa Watugaluh bernama Zamroni.
Saat diwawancarai, Feryanto mengatakan hal itu bermula saat terlapor D dan EK mendatangi kantor desa dengan tujuan membuat surat keterangan waris pada bulan Agustus 2023 lalu.
“Desa langsung membuatkan, kemudian D dan EK ini pulang untuk melengkapi tandatangan,” ujar Fery saat diwawancarai, Jumat (22/9/2023).
Fery menjelaskan, didalam surat keterangan waris dari desa didalamnya pasti ada tandatangan seluruh ahli waris dan pihak yang terkait.
“EK ini selanjutnya meminta tandatangan kepada orang-orang yang ada didalam surat itu. Namun, ada yang menolak mendatangani,” lanjutnya.
Kepala Desa Watugaluh menyebut, lantaran ahli waris dan pihak yang terkait tidak bersedia melakukan tandatangan, diduga EK dan D ini sepakat untuk memalsukan tandatangan itu.
“Selanjutnya EK dan D kembali mendatangi kantor desa dengan membawa surat itu dan sudah ditandatangi secara lengkap. Padahal ahli waris yang lain tidak merasa tandatangan,” jelas Kades.
Saat ke kantor desa, sambung Fery, EK dan D ini mendatangi Sekretaris Desa (Sekdes) untuk meminta tandatangan pengesahan sekaligus stempel desa. Namun, Sekdes menolaknya karena takut hal itu bukan kewenangannya melainkan kewenangan Kades.
“Tiba-tiba Pak Kasun Jasem Zamroni berani memberikan tandatangan pengesahan dan diberi stempel juga, saat itu disaksikan oleh salah satu orang lembaga desa berinisial K,” terangnya.
Kepala Desa mengaku, saat Zamroni melakukan penandatanganan surat tersebut pihaknya tidak mengetahui dan tidak memberikan izin mandat.
“Setelah mendapat tandatangan pengesahan dari Kepala Dusun Jasem akhirnya terlapor D membawa surat itu ke Kantor Kecamatan Diwek dengan tujuan dilakukan pengesahan ditingkat kecamatan. Namun, pihak kecamatan menolaknya karena yang menandatangani adalah wewenang Kades,” tandasnya.
Kepala Desa Feryanto melaporkan Kepala Dusun Jamroni pada tanggal 22 September 2023 dengan nomor tanda terima laporan LPM/276.RESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES JOMBANG.
Kepala Dusun Balik Laporkan Kepala Desa
Zamroni pun juga melakukan hal yang sama, ia polisikan Kepala Desanya atas kasus dugaan pemerasan.
Feryanto dilaporkan Zamroni atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman di Mapolres setempat pada Selasa (31/10/2023).
Zamroni mengaku telah diperas oleh Feryanto, sehingga mengeluarkan uang senilai Rp 60 juta agar tetap menjadi Kepala Dusun dan tidak dicopot dari jabatannya.
Hal itu bermula saat Zamroni dianggap terkibat dalam melakukan pemalsuan dokumen surat waris.
Agar persoalan Zamroni tidak diperkarakan dan Zamroni tetap berada di jabatan Kepala Dusun, diduga Feryanto meminta sejumlah uang senilai Rp 70 juta.
“Saya hanya bisa memberinya Rp 60 juta,” ujar Zamroni.
Dia membeberkan, pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Pihaknya didatangi oleh seseorang berinisial AHH yang diduga merupakan pesuruh Feryanto.
“AHH ini mengatakan bahwa Kades tidak terima lantaran saya dianggap melakukan pemalsuan dokumen,” kata Zamroni.
AHH ini mengancam, mengaku menyampaikan pesan dari Feryanto apabila tidak membayar uang maka jabatan Zamroni sebagai Kasun akan dicopot.
“Melalui AHH ini oknum Kades nitip pesan akan mencopot saya dari jabatannya apabila tidak membayar sejumlah uang,” terangnya.
Zamroni mengaku, uang itu dikasihkan sendiri kepada Feryanto dengan disaksikan oleh AHH di Mushollah salah satu Kantor Partai Politik (Parpol) di Jombang senilai Rp 60 juta.
“Hal itu akhirnya saya melaporkannya ke polisi,” tandasnya.
Zamroni melaporkan Feryanto yang tak lain adalah kepala desanya sendiri pada hari Selasa 31 Oktober 2023 dengan surat tanda terima laporan Nomor : LPM/337.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES JOMBANG.










