Lagi, Oknum Pesilat di Jombang Bakar Motor, Keroyok dan Rusak Mobil Polisi

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto (tengah) saat jumpa pers di Mapolres.

memoexpos.co – Ratusan oknum pesilat dari dua perguruan diamankan polisi karena diduga kuat terlibat dalam perkara pengeroyokan dan perusakan diwilayah hukum Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, dari aksi brutal yang dilakukan, sebanyak 119 pelaku yang telah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden kericuhan yang terjadi.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit alat pukul berupa ruyung, 1 bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan atribut perguruan silat.

“Alhamdulillah Polres Jombang dan Polsek jajaran bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat  dengan rincian anak-anak 84 orang dan dewasa 35 orang,” ungkap Aldo, dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (25/5/2023).

Menurut Aldo, Peristiwa berawal saat ratusan pendekar dari dua perguruan silat melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto.

Usai mendatangi Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota kemudian bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang.

Pada saat sampai di wilayah Kecamatan Kudu, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun anggota polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut, 2 Anggota Polri yang sedang bertugas menjadi korban, yang pertama mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak oleh oknum pesilat yang menerobos petugas saat menghadang rombongan.

Sedangkan, korban yang kedua dikeroyok oknum pesilat saat melakukan penyekatan, walaupun dirinya sudah mengatakan anggota Polri, namun tetap dikeroyok.

“Akibat pengeroyokan tersebut  korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan harus menjalani opname di rumah sakit,” ujarnya.

Selain melakukan pengeroyokan, kata Aldo mereka juga merusak sepeda motor milik warga yang sedang lewat, juga merusak mobil Patroli Polisi hingga kaca depan pecah serta merusak Pos sekuriti salah satu Pabrik di wilayah Kecamatan Kudu.

Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim menegaskan, Bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pencatatan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan.

Sedangkan Barang bukti sepeda motor akan dilakukan penilangan serta dilakukan pemeriksaan Nomor rangka, nomor mesin, keabsahan surat serta kelengkapan yang tidak sesuai spekteknya.

“Untuk para Pelaku, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan yang tidak terbukti dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto bahwa Polda Jatim tidak mentoleransi adanya aksi anarkhis yang dilakukan oknum Perguruan Silat dan berharap situasi kamtibmas di wilayah Jawa Timur aman dan kondusif.