memoexpos.co – Citra Pemerintah Kabupaten Jombang kembali tercoreng lantaran ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Lebih parahnya, modus yang ia pakai adalah praktik jual beli jabatan di lingkup Pemkab Jombang.
“Pelaku berinisial RL (44), warga Dusun Mojoanyar, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng. Statusnya PNS di Satpol PP Jombang,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, melalui rilis resmi yang diterima memoexpos.co, Kamis (25/5/2023).
Kapolsek menyebut, saat itu korban berinisial AR warga Desa Pulolor yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Jombang mengaku ditawari pelaku untuk mutasi jabatan ke Imspektorat Jombang.
“Saat itu pelaku memawarkan mutasi jabatan kepada AR saat mereka bertemu di Pendopo Pemkab Jombang pada hari Rabu 15 Juni 2022 lalu,” urainya.
“Kemudian pelaku meminta AR untuk membayar uang sebesar Rp 30 juta untuk dijanjikan mutasi kerja antar dinas,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek, pemberian uang Rp 30 juta tersebut diberikan kepada pelaku secara dua tahap. Pada tanggal 15 Juni 2022 pelaku menerima Rp 10 juta, kamudian pada tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp 20 juta.
“Itu dibuktikan dengan adanya dua lembar kuitansi,” sambungnya.
Setelah transaksi itu selesai, korban menunggu informasi lanjutan dari pelaku, namun hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan. Dan pelaku juga tidak bisa mengembalikan uang milik korban.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polisi karena mengalami kerugian Rp 30 juta,” kata Kapolsek.
Atas laporan itu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap didepan kantor Satpol PP Jombang.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi senilai Rp 10 juta dan 1 lembar lagi senilai Rp 20 juta, keduanya ditandatangani pelaku diatas materai Rp 10 ribu,” jelasnya.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.