Berpakaian Serba Hitam, Danyang Mojopahit Bakar Dupa di Gedung DPRD Mojokerto

23
Asap dupa iringi Aliansi Danyang Mojopahit sampaikan aspirasi. (Istimewa)

MOJOKERTO – Suasana ruangan rapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mendadak diselimuti asap tipis dan aroma wangi layaknya di punden.

Aroma wangi khas dan penuh sakralitas itu ternyata turut mengawal lontaran aspirasi dari sekelompok orang berpakaian serba hitam adat jawa.

Mereka adalah para penggiat dan pemerhati budaya di Mojokerto yang mengatasnamakan kelompoknya sebagai Aliansi Danyang Mojopahit.

Rata-rata dari mereka berusia senja. Namun, tak meruntuhkan semangat mereka dalam mengkritik kebijakan pemerintah hingga perusahaan yang dinilai telah menabrak aturan soal cagar budaya.

Diiringi asap dupa mengepul, mereka menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Mojokerto yang hadir pada forum aspirasi rakyat itu.

Koordinator Aliansi Danyang Mojopahit, Kartiwi mengungkapkan, audiensi yang diikuti puluhan penggiat budaya ini disebutnya membahas persoalan pendirian gudang milik PT Buana Multi Teknik (BMT) yang diduga telah dibangun di atas lahan cagar budaya yang berlokasi di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Meski pihaknya belum bisa memastikan jika gudang itu dibangun di atas lahan cagar budaya, mereka punya dugaan kuat jika di wilayah Kecamatan Trowulan banyak situs bersejarah yang harus dijaga.

“Tinjau dan kaji ulang ijin PT BMT dan bekukan jika telah terbukti melanggar undang-undang,” lontar Kartiwi, dalam RDP itu, Kamis (19/6/2025) kemarin.

Tujuan mereka sederhana: untuk mengembalikan marwah Bumi Trowulan yang syarat dengan peninggalan situs dan historis Majapahit. Artinya, adaaya aturan baik undang-undang, maupun perda seharusnya diimbangi dengan penegakan hukum yang maksimal. Sehingga, pemkab tidak kecolongan tanah cagar budaya diserobot pabrik.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah mengatakan, pihaknya memfasilitasi aspirasi para penggiat budaya untuk segera ditindaklanjuti. Artinya, adanya dugaan bangunan yang berdiri dibatas lahan cagar budaya ini harus benar-benar dibuktikan melalui data.

Pihaknya berjanji akan mengundang pihak perusahaan dan Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur pada agenda RDP lanjutan. Termasuk guna mengetahui keperuntukan gudang itu digunakan untuk apa.

“Ditengarai gudang itu pemanfaatannya untuk yang lain, ada yang ngomong untuk rokok, apa betul? Nah ini tindaklanjutnya kami ingin mengundang direkturnya PT BMT, akan kita undang, sama BPK Wilayah XI Jatim,” ujar Any.

Pada RDP perdana bersama Aliansi Danyang Mojopahit ini, pihaknya hanya mengundang pihak pemkab. “Yang hadir tadi dari PUPR, DLH, DPMPTSP atau perizinan. Mereka menanyakan, keberadaan untuk apa? Dulu tanahnya beli dimana, apakah itu memang benar lokasi cagar budaya?,” sambungnya.

Sementara, Anggota Komisi l, Jatmiko, menambahkan, dirinya mengakui jika wilayah Trowulan memang diduga banyak situs peninggalan bersejarah yang belum tergali bahkan teridentifikasi.

Menurutnya, dalam melestarikan cahar budaya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Melainkan harus menjadi tanggungjawab bersama.

“Ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah, tapi juga masyarakat Mojokerto, kami mengapresiasi Aliansi Danyang Mojokerto yang sudah hadir, juga menyammpaikan banyak aspirasi, tanpa sesepuh ini, kita kurang faham potensi pariwisata budaya,” terang Jatmiko.

Dalam dekat ini pihaknya juga akan melakukan pengecekan lapangan bersama tim dari BPK Wilayah XI Jatim guna memastikan apakah benar di lokasi tanah yang dibangun oleh PT BMT ini ada peninggalan bersejarah atau tidak.

“Tindak lanjutnya segera kita ke lapangan, ke PT BMT, kita akan ke Cagar Budaya Jatim yang paling berkepentingan dalam pengelolaan situs,” urainya.

Apabila memang terbukti ada, sambung dia, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu, merekomendasikan kepada bupati. Menurutnya, dalam aturan ada sanksi pidana bagi siapapun yang merusak cagar budaya. Sebagaimana diundang-undang 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Meski Kabupaten Mojokerto ini memiliki banyak peninggalan bersejarah. Jatmiko mengatakan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata sejarah masih lemah. Menurutnya, PAD Mojokerto masih jauh tertinggal dibanding PAD Solo, Jogja apalagi Bali.

“Apabila ada, kita sampaikan ke bupati, apalagi kita, PAD kita dari sektor pariwisata kan masih minim, kalau kita bandingkan dengan Solo, Jogja apalagi Bali,” pungkasnya.