Bahas Perbedaan Nilai PBB-P2 Hasil Penyesuaian, Komisi A DPRD Jombang Panggil Bapenda

7
Ketua Komisi A (tengah) saat memimpin rapat bersama Bapenda.

memoexpos.co – Akibat banyaknya keluhan masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Komisi A DPRD Kabupaten Jombang memanggil Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) pada Senin (3/3/2025).

Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan hasil pendataan massal PBB-P2. Seperti diketahui, masyarakat mengeluhkan nilai kena pajak berbeda-beda meskipun obyek pajaknya satu zonasi.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang Totok Hadi Riswanto tidak ingin banyaknya keluhan naiknya PBB yang cukup signifikan menimbulkan kegaduhan dan efek negatif di masyarakat.

“Pendataan dilakukan oleh Bapenda tahun 2024 lalu tentang penilaian atau penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Kami berharap ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada saat pendataan kemarin,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Kartiyono menjelaskan jika dari hasil pemaparan Bapenda sudah melakukan perubahan pendataan yang nilainya akan direalisasikan pada di 2026.

“Sekarang tidak per zonasi. Melainkan per bidang atau perpetak. Memang ini harus direkonstruksi ulang. Jadi hitungannya dari peta real,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang R M Satria mengatakan pada tahun 2024 lalu memang ada peningkatan jumlah objek pajak. Sehingga sangat baik untuk PAD khususnya di sektor PBB. “Untuk tahun 2025 ini target pajak dari PBB P2 mencapai Rp 55 miliar,” singkatnya.