Oknum Anggota DPRD Nganjuk Diduga Tipu Warga Jombang, Modus Gadai Mobil Rental

148
S berada di rumah Budi Utomo saat membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran. (Istimewa)

memoexpos.co – Kasus dugaan penipuan modus gadai mobil rental terjadi di Jombang, Jawa Timur. Korban adalah Muhammad Eko Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Atas peristiwa itu Eko harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta.

Saksi bernama Budi Utomo Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak mengatakan, peristiwa bermula saat Budi ditawari oleh temannya bernama Dadang dengan adanya gadai mobil, ngakunya mobil itu milik anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S dari partai Golkar.

Tak ada rasa curiga, akhirnya dilakukan transaksi di rumah Budi Utomo, namun yang datang bukanlah S Anggota DPRD Nganjuk itu, melainkan Agus Ambon orang suruan S.

“Akhirnya saya tawarkan ke teman saya Mas Eko (Kasun Bacek), ketemu dirumah saya akhirnya transaksi disitu, namun waktu itu yang datang bukan Pak S (oknum dewan) melainkan Mas Agus Ambon warga Kertosono, orang suruhannya Pak S,” terang Budi saat diwawancarai media ini, Sabtu (27/7/2024).

Lantaran nama di STNK mobil bukan nama S, akhirnya Budi menanyakan status kepemilikan, namun pihak S mengatakan bahwa mobil itu milik anak S.

“Saya percaya karena ini Anggota Dewan, pejabat, mangkanya percaya,” lanjutnya.

Budi mengaku sama sekali tak curiga lantaran oknum anggota DPRD Nganjuk ini juga melakukan video call saat transaksi dibuktikan dengan kwitansi.

Pihak oknum anggota dewan bilang jika akan menebus mobilnya dalam kurun waktu 3 bulan, namun setelah 3 bulan tak kunjung diambil oleh pihak S.

Dan ternyata mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO itu bukan milik S melainkan mobil rental milik pengusaha rental bernama Andre warga Pare, Kediri.

“Waktu itu saya tanya ke Mas Andrenya, apakah benar ini mobil njenenengan, ternyata dia bisa menunjukkan BPKB,” beber Budi.

“Kemudian, saya klarifikasi ke Mas Agus Ambon. Akhirnya dia datang bersama Pak Dewan. Kemudian dibuatkan pernyataan oleh Pak Dewan dalam waktu satu bulan bisa mengembalikan uang, ternyata sampai detik ini belum ada (pengembalian uang),” tandasnya.

Sementara korban Muhammad Eko saat diwawancarai mengatakan, pertama Eko mengaku ditawari oleh Budi Utomo sebuah mobil gadai senilai Rp 40 juta.

“Ngakunya ini mobil milik anggota dewan sehingga percaya begitu saja,” terang Eko saat diwawancarai.

Namun, Eko mengaku bahwa uang yang dipakai itu bukanlah uang pribadi milik dia, melainkan uang milik pamannya bernama Khoirul.

Eko menginginkan uang itu segera dikembalikan, pihaknya mengatakan apabila uang tidak segera dikembalikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik kami laporkan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, oknum DPRD Nganjuk berinisial S ini diduga sering melakukan dugaan penipuan dengan modus serupa.

Tangkapan layar unggahan akun media sosial di grop Facebook, oknum DPRD Nganjuk berinisial S dicari keberadaannya, bahkan korban berani memberikan imbalan motor jika berhasil menemukan keberadaan S. (memoexpos.co)

Seperti unggahan Edo Arhan pada 11 Juni 2024 lalu di group media sosial Facebook Info Nganjuk, diduga S juga menggelapkan kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi ke pihak oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S masih dilakukan.