memoexpos.co – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Jombang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang setelah melakukan serangkaian pencurian kendaran bermotor (Curanmor). Tercatat, pasutri ini beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membeberkan, pasutri AP dan SD ini merupakan warga Kecamatan Kesamben dan Tembelang. Dalam melancarkan aksinya, mereka membidik sepeda motor jenis Yamaha.
“Beraksi menggunakan kunci palsu, keduanya melakukan pencurian dengan sasaran Yamaha dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha,” kata AKP Sukaca kepada sejumlah jurnalis, Jum’at (1/12/2023).
Setiap melancarkan aksinya di 10 TKP tersebut, pasutri ini saling berbagi peran, dimana AP sebagai eksekutor dan SD sang istri sebagai pengawas.
“Jelas bahwa yang istri berperan sebagai pengawas atau yang mengawasi situasi lingkungan, sebagai eksekutor adalah suaminya. Motifnya karena ekonomi, namun kejadian atau perbuatan itu dilakukan berulang kali. Jadi bukan merupakan suatu alasan motif ekonomi jadi sudah merupakan suatu pekerjaannya,” lanjut Sukaca.
Dari hasil pengakuannya kepada penyidik, AP dan SD ini melakukan perbuatan kriminalnya di 10 TKP. “Hasil pengembangan oleh penyidik, tersangka melakukan di 10 TKP, di Kecamatan Ngoro 1 TKP, di Jogoroto ada 3 TKP, di Mojowarno ada 1 TKP, di Megaluh ada 2 TKP, di Kecamatan Kabuh ada 1 TKP di Kecamatan Diwek 1 TKP, dan di Kecamatan Jombang 1 TKP,” bebernya.
Tidak hanya itu, dalam kasus pengungkapan kasus curanmor di Kabupaten Jombang ini, Satreskrim Polres Jombang juga berhasil menangkap beberapa komplotan.
Diantaranya, pelaku AS warga Kecamatan Megaluh yang telah beraksi tiga kali di Jombang dan satu kali di Mojokerto. Kemudian komplotan lain yang diringkus yakni A dan EA. Keduanya telah beraksi sejak bulan Juni lalu di 30 TKP, seluruhnya di Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, AR dan H yang saat ini diamankan di Polres Tanjung Perak pada kasus yang berbeda, namun sebelumnya kedua tersangka tersebut beraksi di Kecamatan Diwek pada bulan Oktober lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, seluruh pelaku kini terancam terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
Dalam melakukan pengembangan, polisi juga berhasil membekuk MR dan HS sebagai penadah. Keduanya terancam terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dari rangkaian penyidikan dan pengembangan penyidik sudah diamankan penadah. Hasil kejahatan tersebut sudah kami amankan dari penadah atas nama MR dan HS keduanya warga Kediri,” pungkasnya.