memoexpos.co – Polisi berpakaian preman menyergap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Rabu (7/9/2023) lalu.
Data yang dihimpun media ini, pelaku bernama Rengga Aditya Pamungkas (26) dan Mohamad Erik Cahyono (21). Keduanya merupakan warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito membenarkan peristiwa itu. “Benar, tim Satresnarkoba yang menyamar pakaian preman berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Komar, Sabtu (30/9/2023) kemarin.
Komar menyebut, penangkapan kedua warga Desa Plandi ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya. Keterangan tersangka yang tertangkap sebelumnya mengaku mendapat narkoba dari salah satu warga Desa Plandi tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangkai lain yang telah tertangkap sebelumnya,” lanjutnya.
Dari tangan Rengga, polisi berhasil menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram, 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Kemudian uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone.
Sedangkan dari tangan Erik polisi berhasil menyita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Komar.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Pihaknya juga mengajak memerangi narkoba di Kota Santri dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian tentang adanya transaksi dan pelaku kasus narkoba guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” ujar Kapolres.
“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










