memoexpos.co – Penanaman tiang Fiber Optik (FO) yang dilakukan di Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang disoal warga.
Pasalnya, pemasangan tiang yang diduga milik PT IFORTE SOLUSI INFOTEK ini ditancapkan di lahan milik warga. Lebih parahnya pemerintah desa setempat menyatakan belum ada izin.
“Iya mas. Ini masuk lahan warga sebelumnya tidak ada koordinasi langsung saja ditancapkan,” ujar warga setempat kepada media ini, Jumat (1/9/2023) kemarin.

Dia mengatakan, warga awalnya tidak mengetahui tiba-tiba saja tiang tertancap dan sudah disambung kabel. “Warga kaget kalau tiba-tiba sudah tertancap dilahan warga,” lanjutnya.
Data yang dihimpun media ini dilapangan, pembangunan tiang kabel fiber optik ini untuk keperluan penyediaan layanan telekomunikasi oleh PT XL Axiata Tbk dengan nama layanan XL Home.

Kepala Dusun Pagotan, Dwi Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan jika tiang yang berdiri belum memiliki izin lingkungan.
“Belum ada mas,” singkatnya.
Sementara, Fery perwakilan dari perusahaan yang memasang tiang FO mengatakan, jika sebelumnya ada miskomunikasi. “Ada miskomunikasi, yang dipasang itu sebenarnya di Desa Peterongan tapi petugas salah pasang titik di Dusun Pagotan, Desa Keplaksari,” ujarnya.
Informasi yang didapat media ini dilokasi, proses izin sudah dilakukan oleh pihak perusahaan ke pemerintah desa setempat.