
memoexpos.co – Wakil Ketua DPRD Jombang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Donny Anggun, S.sos., melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Sosialisasi Perda itu dilakukan bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Yaummasyifa kepada masyarakat di balai desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (9/9/2023).
Donny Anggun mengungkapkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya saat ini telah meluas sampai ke wilayah pelosok pedesaan di Kabupaten Jombang. Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Untuk diketahui, Perda P4GNPN yang disusun DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang dan ditetapkan oleh Bupati Jombang pada tanggal 10 Mei tahun 2023. Dengan adanya Perda ini menjadi sebuah komitmen dan fasilitas pemberantasan narkotika yang dilakukan secara terorganisasi.
Perda ini juga memberi suatu upaya khusus pecandu di bawah umur untuk mendapatkan pendampingan atau advokasi. Hal tersebut perlu dilakukan agar pemakai pemula tidak meningkat menjadi pecandu di masa yang akan datang.
Menurut Donny, peran keluarga sangat besar dalam upaya pencegahan narkotika di Jombang. Dia menyebut, pencegahan melalui keluarga dapat dilakukan dengan cara memperkuat pendidikan agama, meningkatkan komunikasi anggota keluarga, khususnya anak.
“Tidak hanya itu, pendampingan kepada anggota keluarga juga harus dilakukan agar mempunyai pendirian berupa kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan narkotika. Kemudian pentingnya edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenali bahaya narkotika,” bebernya.
Sesuai dengan Pasal 20 di Perda tersebut, sebagai pimpinan DPRD Jombang pihaknya juga turut berperan melalukan pencegahan yang dilaksanakan oleh pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD dengan melakukan upaya pengawasan terhadap lingkungan kerjanya agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, kepada masyarakat jika ingin melakukan rehabilitasi tidak perlu khawatir, karena menurut Donny, Perda P4GNPN juga mengatur dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan tempat rehabilitasi medis yang terjamin.
“Sesuai pasal pasal 25 ayat 1, kita mendorong setiap penyelenggara rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi,” ujarnya.