Buruh Tani Tembakau Hingga Buruh Pabrik Rokok di Jombang Segera Terima BLT DBHCHT

28
Sosialisasi dibuka oleh Purwanto Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kepala Dinas Sosial, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Tahapan penyaluran saat ini masih disosialisasikan oleh Dinas Sosial, nantinya sekitar 9.542 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok bakal menerima manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo mengatakan, penyaluran BLT berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 14 September 2022 Nomor: 050/18 323/201.1/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT.

“Didalam Surat Edaran tersebut, menerangkan penerima BLT DBHCHT yaitu buruh tani tembakau dan atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” kata Hari saat melaksanakan sosialisasi di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Selasa (22/8/2023).

Nantinya penerima yang sebagian besar tersebar di kecamatan utara sungai Berantas itu masing-masing akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1.200.000.

Menurut data dari Dinsos total sebanyak 6.026 buruh tani tembakau akan menerima BLT. Jumlah tersebut tersebar di Kecamatan Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso dan Plandaan. Kemudian, 3.516 buruh pabrik rokok dari 7 pabrik yakni, CV Jari Kencono Wungu, KSU Pedula Ngoro, MPS Perak, PR Ainur Jaya, PT Darma Santosa Jaya, PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari dan PT Sehat Tentrem Jaya Lestari.

Hari berharap penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT ini berjalan lancar tidak menimbulkan persoalan dan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh penerima.

“Dinas Sosial berharap, apa yang kita lakukan ini untuk masyarakat tentunya tidak menjadi permasalahan. Kami sengaja menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang sebagai bentuk pengendalian. Sehingga, di awal kita benar-benar berusaha untuk segala sesuatunya sesuai dengan aturan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan menginginkan pihaknya ingin memastikan jika dalam penyaluran BLT ini tidak ada manipulasi data terhadap penerima yang rawan dan masuk ranah politis.

“Karena pendataan awal masyarakat petani tembakau dilakukan oleh pihak desa mengetahui camat dan diajukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tuturnya.

Denny menegaskan apabila ditemukan oleh aparat penegak hukum, maka aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan. Karena menurutnya DBCHT ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di masyarakat.

“Selesai penyaluran BLT DBHCHT nantinya pada saat monitor evaluasi, kami akan melakukan evaluasi kinerja OPD terkait supaya tidak terjadi manipulasi yang berujung pada tindak pindana korupsi,” tegasnya.