memoexpos.co – Pelaksanaan Pemilian Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Jombang menelan anggaran Rp 62 Miliar.
Anggaran puluhan milyar tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang.
“Usulan KPU Jombang awalnya Rp75 miliar karena didalamnya ada anggaran sarana Covid-19, akhirnya anggaran Covid itu kita coret, akhirnya jadi Rp 69 miliar kemudian kita evaluasi lagi, terakhir tinggal Rp 62 miliar, untuk Pemilukada,” kata Anwar, Kepala Bakesbangpol Jombang, Kamis (6/7/2023).
Anwar menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Mendagri anggaran Pilkada harus diberikan 40 persen pada P-APBD Tahun 2023 ini, sedangkan untuk 60 persennya diberikan pada anggaran APBD Tahun 2024.
“40 persen dibebankan pada P-APBD Tahun 2023 sekitar Rp 24 miliar, sisanya nanti dibebankan pada anggaran reguler APBD Tahun 2024,” jelasnya.
Anwar menyebut, bahwa anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dibebankan pada APBN sedangkan untuk Pilkada dibebankan pada APBD.
“Kalau Pemilu ikut pusat (APBN) sedangkan Pilkada ikut APBD, baik daerah maupun provinsi,” tandasnya.