Bahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Anggota Komisi C DPRD Jombang Gelar Public Hearing

128
Lutfi Kurniawan, Anggota DPRD Kabupaten Jombang saat melakukan public hearing bersama masyarakat Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Jombang. (Foto: memoexpos.co)

memoexpos.co – Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Lutfi Kurniawan menggelar public hearing bersama masyarakat Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat, kepala desa setempat dan dari bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Jombang itu bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jombang.

Lutfi Kurniawan yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jombang dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa yang dilakukanya ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD sesuai dapilnya masing-masing.

Menurutnya Raperda Inisiatif tertentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan sesuatu yang penting untuk diterapkan di dunia pendidikan.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga publik hearing terkait Raperda ini dilakukan untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat sebelum menjadi Perda,” ujarnya.

“Dalam publik hearing ini, saya mengundang 60 orang dari unsur pemuda, toko masyarakat maupun pendidikan. Karena raperda ini sangat penting untuk generasi muda,” lanjutnya.

Sebagai perwakilan rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Indonesia (PPP), Lutfi berpandangan jika tantangan masa depan dapat dilalui jika masyarakat memliki karakter kebangsaan yang kuat.

Selain itu, tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Kabupaten Jombang dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan di masyarakat.

“Dengan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan pendidikan pancasila ini tentu akan meminimalisir seperti adanya peredaran narkoba atau permusuhan antar golongan. Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bisa dilaksanakan seperti dulu sampai ke desa-desa. Ini yang ingin kami ingatkan atau meriview kembali,” ungkap Lutfi.

Di kesempatan yang sama, narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Imam Kurniawan menyampaikan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menurutnya bisa memberikan nilai-nilai keharmonisan antar satu dengan yang lainnya.

Apalagi era saat ini dimana dunia digital berkembang pesat, sehingga faham-faham yang memecah belah persatuan bangsa semakin marak tersebar di dunia maya.

Imam berpandangan bahwa, ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar memperkuat tentang wawasan kebangsaan, agar tidak mudah terpengaruh dengan ancaman ancaman yang ingin membuat bangsa kita tercerai berai.

“Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai nilai persatuan, nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam pancasila dan kita juga harus mampu mengimplementasikannya di dalam kehidupan kita sehari hari. UUD 1945 telah mengatur dan meberikan tuntunan bagi kita dalam menjalankan aktivitas berbangsa dan bernegara, maka dari itu sebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib mematuhi segala bentuk peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kondusifitas untuk tercapainyanya Persatuan dan Kesatuan NKRI,” pungkasnya.