memoexpos.co – Hingga hari terakhir pada tanggal 14 Mei 2024, total sebanyak 11 partai politik di Kabupaten Jombang telah mendaftarkan berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Jombang.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU As’ad Choiruddin kepada wartawan pada Minggu (14/5). Dari 11 parpol tersebut, seluruhnya saat ini memiliki status berbeda.
“Memiliki status yang berbeda, yakni diterima, dikembalikan dan masih dalam pemeriksaan. Artinya yang dikembalikan masih ada waktu untuk memperbaiki pada jam 23.59 nanti malam,” tuturnya.
Setelah itu pihaknya bakal meninjau syarat calon yang akan diverifikasi pada tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023.
Sementara itu berkas dari 3 partai telah dikembalikan oleh KPU. Yakni Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hanura. Untuk parpol yang belum mendaftar sampai minggu sore pukul 16.00 WIB adalah partai buruh, partai Gelora, Partai Garuda, PSI dan Partai Ummat.
“Ada 3 Partai Politik yang belum sama sekali konfirmasi, akan tetapi pihak Partai Politik tidak bisa menegaskan datangnya jam berapa,” lanjutnya.
Menurut As’ad, jika mereka tidak melakukan pendaftaran sampai malam nanti, maka pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi. Jika tidak dilakukan perbaikan maka pengajuannya tentu saja tidak diterima. Artinya tidak mengikuti seleksi administrasi.
“Artinya Partai tersebut tidak mendaftarkan Bacaleg untuk mengikuti Pemilihan DPRD nanti,” tegasnya.