memoexpos.co – Hingga batas penentuan akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menerima sebanyak 17 partai politik yang akan berkompetisi di pilihan legislatif tahun 2024.
17 parpol itu diantaranya PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, PPP, Golkar, PKS, Gerindra, Perindo, PKN, PBB, Hanura, Gelora, PSI, Partai Ummat dan Partai Buruh. Seluruhnya telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Jombang.
“1 partai belum sampai berakhirnya masa pencalonan ini. Jadi ada 17 yang sudah mencalonkan dan 1 (partai) tidak,” kata Athoillah kepada wartawan usai penutupan pendaftaran Bacaleg, Senin (15/5/2023) dini hari.
1 partai yang tidak mendaftar hingga batas akhir waktu pendaftaran adalah partai Garuda. Athoillah tidak mengetahui secara pasti alasan atau penyebab partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya di KPU Jombang.
“Kami tidak tahu (alasannya), tentu partainya bersangkutan yang bisa menjelaskan,” ungkap Athoillah.
Dengan demikian, Athoillah menjelaskan pihaknya tidak bisa menetapkan caleg dari partai tersebut, sehingga dipastikan partai Garuda tidak mengusung bakal calon legislatif di pemilu 2024.
“Nyatanya tidak mencalonkan sampai batas waktu terakhir. Maknanya tidak mengajukan caleg, tidak bisa ditetapkan caleg-nya,” ujar Athoillah didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya.
Sebagai informasi, penutupan pendaftaran bakal calon legislatif oleh KPU hanya sampai Minggu (14/5) pukul 23:59 WIB. Sebelum ditutupnya pendaftaran, KPU Jombang menerima 3 partai pendaftar terakhir yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat dan Partai Buruh.