Disnakertrans Jombang Jawab Persoalan Buruh PT SGS yang diPHK, Nyatakan Tindakan Sesuai Prosedur

29
Buruh PT SGI saat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jombang.

memoexpos.co – Tidak hanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dinilai melakukan pelanggaran hukum perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Syaifudin mantan buruh PT SGS yang saat ini telah diPHK. Syaifudin menilai ada dua hal tindakan perusahaan yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur.

Dirinya tidak terima adanya kwitansi lunas pembayaran pesangon, karena kenyataannya selama ini proses pembayaran pesangon dicicil atau diangsur oleh pihak PT SGI.

“Pesangon kok dicicil, dengan alasan perusahaan telat membayar, padahal kita potong gaji BPJS Kesehatan gak pernah telat, kenapa seperti itu. Semestinya perusahaan jika PHK bisa memberi pesangon dengan tunai bukan malah dicicil,” keluhnya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

“Saya dirugikan pak, sudah tidak menerima sepeserpun, di PHK, mencairkan Jamsostek belum bisa karena keterlambatan perusahaan membayar iuran BPJS,” lanjut mantan karyawan PT SGI tetap telah bekerja 10 tahun ini.

Keluhan dan bentuk protes yang dilakukan beberapa buruh itu ditanggapi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jombang melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Rika Paur Fibriamayusi.

Rika mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke perusahaan, hasilnya ia menerangkan jika apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah sesuai prosedur.

“Mengenai pesangon yang dicicil selama tiga kali, kami sudah melihat dari 120 orang, sebanyak 116 orang diantaranya sudah menandatangani perjanjian bersama, sepakat dibayar tiga kali. Tinggal 4 orang belum setuju ini kita mediasi,” terangnya.

Terkait penyebab pesangon yang dilangsungkan kepada buruh yang di PHK, Rika berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan asal sebelumnya telah disepakati.

Dari pengakuan perusahaan, mereka melalukan pemutusan hubungan kerja akibat tingkat produktivitasnya yang rendah. “Kalau penilaian itu subjektifitas perusahaan, kita tidak bisa ikut campur,” tambahnya.

Selain itu, terkait aduan keterlambatan BPJS, Rika mengatakan pihaknya tidak memiliki akses. “Ada tim kepatuhan mengenai iuran BPJS yang diketuai Ketua Kejaksaan Negeri. Kalau diketahui ada yang nunggak biasanya langsung ditegur. Kami mohon waktu untuk kroscek masing-masing BPJS, ada tunggakan sebegitu banyak karena karyawannya tiga ribuan orang,” tutupnya. (Mr)