Di-PHK Sepihak, Buruh PT SGS Geruduk Disnakertrans Jombang

300
Buruh PT SGS saat berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Jombang.

memoexpos.co – Buntut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), perwakilan buruh PT SGS berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Selasa (7/3/2023).

Ratusan buruh yang di PHK itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mereka tiba-tiba mendapatkan surat panggilan dari perusahaan. Menurut salah satu buruh bernama Muhammad Syaifuddin mengaku PHK telah berlangsung sejak bulan Februari.

Sebelum diberhentikan, Syaifuddin mengaku selama bekerja tidak pernah membuat masalah atau kesalahan di tempatnya bekerja. Ia pun bergerak bersama buruh lainya meminta ketegasan dinas terkait untuk menyikapi kejadian ini.

“Alasan perusahaan gak ada, cuma pengurangan, kamu kena PHK, lho kok bisa saya gak ada masalah, langsung diberikan rincian pesangon dengan di cicil (angsur-red), karena alasan perusahaan telat membayar BPJS,” kata Syaifuddin kepada wartawan.

Syaifuddin sendiri telah bekerja selama 10 di PT SGS, ia di PHK bersama beberapa karyawan tetap. Yang lebih membuatnya terheran adalah pihak perusahaan malah menerima karyawan baru yang digaji tidak seusai UMK.

“Saya karyawan tetap, sudah bekerja 10 tahun sejak tahun 2013, iya semua yang di PHK karyawan tetap,” ujar pria warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu.

Sebelum mendatangi Disnakertrans, Syaifuddin juga menyampaikan protesnya kepada perusahaan, pihak pimpinan PT SGS berdalih keputusan ini merupakan keputusan dari pusat.

“Saya dirugikan pak, sudah tidak menerima sepeserpun, di PHK, mencairkan Jamsostek belum bisa karena keterlambatan perusahaan membayar iuran BPJS,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengaku prihatin sehingga tergerak untuk melakukan unjuk rasa bersama para buruh yang di PHK sepihak tersebut.

“Mereka itu bukan karyawan yang satu hari, dua hari tapi sudah puluhan tahun bahkan ada yang jadi mandor tiba-tiba dapat surat PHK,” kata Fattah.

Fattah menduga PT SGS sudah menyiapkan surat untuk ditandatangani buruh menyepakati pembayaran pesangon dengan cara diangsur. Termasuk perekrutan karyawan baru usai PHK melalui perusahaan outsourching PT Sakti.

Ia pun mempertanyakan peran Disnakertrans Jombang selama ini. “Apakah Disnaker pernah turun ke PT tersebut,” tuturnya.

Sebagai pendamping buruh, Fattah berharap masalah ini berlarut sampai gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kasihan buruh sudah pesangon diangsur, ditambah harus menempuh jalur hukum. Harusnya Disnaker, harus ada pembinaan, sejauh mana pembinaan kepada masalah itu,” pungkasnya. (Mr)