Belasan Suami di Jombang Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama

325
Ilustrasi Poligami. (Istimewa)

memoexpos.co – Belasan suami di Kabupaten Jombang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, tercatat sedikitnya ada 13 permohonan izin poligami yang diajukan oleh sejumlah suami di Kabupaten Jombang.

“Salah satu alasan para suami mengajukan poligami ini lantaran termohon (isteri) tak sanggup melayani hubungan seksual. Dan untuk menghindari perbuatan dosa yang dilarang agama (zina),” ucap Humas PA Jombang Ulil Uswah, Senin (27/2/2023).

Ulil membeber, pada Tahun 2021 ada enam perkara, dengan rincian yang dikabulkan ada empat, satu digugurkan dan satu dicabut oleh pemohon.

Sedangkan di Tahun 2022, ada tujuh perkara, dengan rincian enam dikabulkan dan satu dicabut pemohon.

Kendati demikian, Ulil menyebut permohonan dapat dikabulkan atas pertimbangan Majelis Hakim berdasar pada pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 1 Tahun 1974 tengang perkawinan yang diperbarui dengan UU RI No. 16 Tahun 2016.

“Majelis Hakim juga mempertimbangkan manfaat dan madharatnya ketika akan mengabulkan atau tidak perkara tersebut,” tandasnya.