memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang sosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada 240 Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas) di 4 kecamatan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Jombang, Sumrambah bertempat di Wonosalam Training Center (WTC), Kecamatan Wonosalam, Kamis (23/2/2023). Materi sosialisasi akan disampaikan oleh petugas Bea Cukai Kediri.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah dalam sambutanya memaparkan, pembahasan sosialisasi akan difokuskan kepada bagaimana melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Karena menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat mempengaruhi pendapatan negara yang berasal dari sektor cukai. Hal itu patut disayangkan mengingat sektor cukai selama ini mampu menyumbang sebagian besar pendapatan negara.
Tidak hanya itu, selain disebabkan oleh maraknya peredaran rokok ilegal, Sumrambah juga mengungkapkan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau saat ini terancam berkurang jika wacana revisi PP nomor 109 tahun 2012 direalisasikan.
“Sebagian besar APBN kita ditopang oleh cukai rokok, meskipun hari ini kita sudah dibombardir dengan kepentingan-kepentingan internasional untuk menghancurkan industri rokok didalam negeri. Ini nanti ada dorongan untuk perubahan PP 109 tahun 2012, dimana ada upaya mematikan industri rokok kita, menghancurkan petani-petani tembakau yang harusnya kita rawat,” ujarnya.
Sumrambah menilai rencana perubahan PP 109/2012 yang didasari pada alasan kesehatan hanyalah bualan semata. Ia menduga adanya pihak luar negeri yang kurang berkenan jika bangsa Indonesia mendapatkan pemasukan yang besar dari cukai rokok.
“Pemerintah pusat juga terjepit karena ini (revisi PP 109/2012-red) dorongan dari kekuatan global, agar apa?, agar bangsa negara kita tidak dapat anggaran 200 triliun yang dihasilkan dari rokok,” bebernya.
Maka dari itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat saat ini adalah memerangi peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sumrambah menambahkan, yang paling mudah diketahui ciri-cirinya yakni rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan dilengkapi pita cukai bekas.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan, mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Sehingga dapat bermanfaat sebisa-bisanya langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang, serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Jombang ini tercantum dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan polisi pamong praja program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati sub kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.