memoexpos.co – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang menolak wacana masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa selama 9 tahun.
Sebagai wujud penolakan, sekitar 800 perangkat desa di Jombang bakal melakukan aksi unjuk rasa di DPR RI Senayan dan di Istana Negara bersama seluruh perangkat desa se-Indonesia di Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
Ketua PPDI Kabupaten Jombang, Teguh Wahyudi menyampaikan, aksi penolakan wacana ini berawal dari adanya rekomendasi APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia). Dimana di dalam isi rekomendasinya, APDESI ingin masa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa 9 tahun.
“Kita akan melaksanakan silaturahmi nasional ke Jakarta yang pada intinya terkait dengan masa bakti perangkat desa yang disamakan dengan masa bakti kepala desa. Jadi salah satu tuntutan APDESI yang tertuang pada dokumen rekomendasi apdesi di point 4 itu kan disamakan (masa jabatan),” ujar Teguh.
Selain itu, Teguh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang ini bakal menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan dan status perangkat desa.
Menurutnya hal lain yang bakal menjadi poin tuntutan ialah terkait kejelasan status perangkat desa. Teguh mengatakan selama ini belum adanya regulasi yang mengatur soal status perangkat desa.
Ia pun berkeinginan jika status perangkat desa dapat masuk di Undangg-undang ASN. “Yang kedua ya terkait dengan kejelasan status dari teman-teman perangkat desa, di undang-undang ASN yang masuk itukan PNS kedua PPPK. Paling tidak setelah itu di point ketiganya ada teman-teman perangkat desa,” tambahnya.
Keberangkatan 800 perangkat desa di Kabupaten Jombang ini rencananya akan diberangkatkan langsung oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang. Ratusan perangkat desa itu akan menuju Jakarta menggunakan 17 bis dengan menggunakan biaya operasional mereka sendiri dari hasil iuran bersama.