memoexpos.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang selamatkan uang negara setengah milyar dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung Tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan membeberkan, sebanyak Rp 542.768.865 uang negara yang diselamatkan ke kas negara.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dengan terdakwa Kuseri dan Solakhudin, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi.” beber Denny, Jumat (4/11/2022).
Diungkapkan olehnya, terdakwa Kuseri mengembalikan uang negara sebesar Rp 107.769.000 sedangkan terdakwa Sholakhudin mengembalikan uang negara sebesar Rp 435.000.000.
“Jadi, dari kedua terdakwa, uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 542.768.865,” ujar dia.
Denny menyebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. “Kuseri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan Sholakhudin dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta,” pungkasnya.