Jumlah Janda-Duda di Jombang Tembus 2.200

107
Ilustrasi perceraian.

memoexpos.co – Jumlah kasus perceraian di Kota Santri masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dihimpun sejak Januari hingga September 2022, tercatat sedikitnya ada 2.500 kasus gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Jombang, dari data tersebut tercatat 2.200 kasus telah mendapatkan putusan cerai.

“Penyebab bermacam-macam, ada yang karena faktor orang ketiga atau perselingkungan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ada yang karena ditinggal kabur oleh suaminya dan tidak dinafkahi,” beber Panitera Pengadilan Agama Jombang, Dulloh, Kamis (27/10/2022).

“Ada pula karena faktor ekonomi, hingga menyebabkan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Menurut Dulloh, selain dari masyarakat umum, banyak ditemui kasus perceraian dari keluarga ASN.

“Kalau masyarakat umum, didominasi faktor ekonomi, sedangkan ASN disebabkan adanya orang ketiga,” urainya.

Dulloh menyebut, untuk menekan angka kasus perceraian di Kota Santri, pihaknya mengedepankan upaya perdamaian antara penggugat dan tergugat, namun karena alasan tertentu perceraian tak bisa dihindarkan.

Dibandingkn Tahun 2021 lalu, tren perceraian pada tahun ini mengalami penurunan.

“2021 total perkara masuk sebanyak 4.200 kasus, cenderung menurun,” tutupnya.