memoexpos.co – Sopir truk tangki yang menyerempet pemotor di depan SPBU Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang berhasil diamankan polisi. Kejadian itu mengakibatkan pemotor meninggal dunia di lokasi pada Jum’at (7/10/2022).
Penahanan sopir beserta kernet truk tangki bermuatan tetes itu berdasarkan Berita Acara Integrasi (BAI) penyelidikan Satlantas Polres Jombang. Penahanan dilakukan karena usai kejadian sopir melarikan diri bersama kendaraannya.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, sopir yang tidak bertanggungjawab tersebut dijemput polisi saat berada di Pabrik Ajinomoto, Mojokerto.
“Untuk sopir dan kernet ditangkap di Pabrik Ajinomoto, Mojokerto karena beliau masih muat, bongkarnya di pabrik. Sekarang sopir sudah kita amankan,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Satlantas Polres Jombang, Senin (10/102022).
Untuk pengembangan penyelidikan, Rudi mengatakan telah memeriksa CCTV dan beberapa pihak diantaranya, pegawai SPBU, Security SPBU dan dua orang pemotor yang berada di lokasi kejadian. Tidak hanya itu truk tangki gandeng juga telah diamankan di Satlantas Polres Jombang.
“Untuk itu dari BAI sudah lidik (penyelidikan), ini mau kita tingkatkan menjadi sidik (penyidikan). Apabila sudah kuat kita naikan ke sidik sehingga bisa melakukan surat perintah penahanan,” tegasnya.
Sesaat setelah kejadian, Rudi menjelaskan sopir asal Ngawi itu telah diingatkan beberapa orang, namun sopir tidak mengakui perbuatanya dan memilih melanjutkan perjalanannya.
Atas dasar itu sopir diancam pasal 310 ayat 2 dan 4 beserta pasal 312, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perlu diketahui, korban merupakan pelajar yang masih berusia 13 tahun, pada saat kejadian, dirinya sedang membonceng Sudijani (58) yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Saat ini Sudijani tengah menjalani perawatan di RSUD Jombang.