Ibu-ibu di Jombang Tertipu Arisan Online, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

199
Korban (kanan) didampingi kuasa hukum saat menunjukkan bukti laporan polisi / memoexpos.co

memoexpos.co – Nasib kurang beruntung dialami oleh seorang ibu rumah tangga di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Bagaimana tidak, harapan mendapat uang dari arisan online yang ia ikuti justru malah membuatnya rugi lantaran uang tersebut dibawa kabur oleh ADRN (22) warga Desa Sengon, Kabupaten Jombang.

Korban bernama Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), ia harus kehilangan uangnya sebesar Rp 93 juta lantaran ditipu.

Atas kejadian itu, Atik melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jatim pada 3 September 2021 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, laporan tersebut bernomor TBL/B/480.01/IX/2021/Polda Jawa Timur dan ditandatangani oleh Kompol Subiyanto.

Namun, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jombang.

Sudah setahun silam laporan berjalan, sampai saat ini polisi belum juga menetapkn tersangka.

Kuasa hukum korban Benny Hendro Yulianto meminta agar Polres Jombang segera menangkap terlapor. Benny menyebut bahwa terlapor sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Seharusnya polisi menerbitkan status DPO terhadap terlapor,” ujar Benny, Kamis (29/9/2022) kemarin.

Pihaknya menyebut, apa yang dilakukan oleh terlapor merupakan upaya untuk menghambat atau menghalang halangi proses hukum, atau dikenal dengan istilah Obstruction of justice.

“Maka dari itu, kami selalu kuasa hukum pelapor, meminta agar penyidik segera menjerat terlapor dengan Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum,” tandasnya.