Tak Terima Direkam saat Karaoke Berujung Pengeroyokan

190
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Jombang / memoexpos.co

memoexpos.co – Sutaji (49) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan Sugeng (49) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Hadisono (54) warga Kelurahan Jombatan, pada (31/8/2022) lalu.

Pengeroyokan dipicu saat korban merekam pelaku yang sedang berkaraoke ditemani seorang wanita pemandu, merasa privasinya terganggu kemudian pelaku mendatangi korban, hingga terjadi aksi pengeroyokan. Kejadian terjadi di warung halaman Dekopinda Jombang.

“Korban ini datang awalnya untuk ngopi, saat itu dia melihat dua pelaku ini bersama temannya sedang karaoke ditemani seorang wanita pemandu. Korban merekam pelaku, merasa pelaku terganggu kemudian mereka menghampiri korban menanyakan maksud tersebut, korban sempat mengelak dan akhirnya pelaku kembali melanjutkan menyanyi,” jelas Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Selasa (20/9/2022).

Namun, usai bernyanyi kedua pelaku yang terlanjur emosi kembali mendatangi korban. Mereka menyeret dan menarik baju korban.

“Kemudian mereka mengeroyok korban hingga babak belur dan keluar darah. Beruntung aksi itu terhenti setelah warga melerainya,” urainya.

Kedua pelaku sempat melarikan diri, hingga akhirnya setelah dua bulan buron saat ini kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP,” pungkasnya.