Kepergok Curi Kalung Penjual Klanting, Residivis Asal Peterongan Babak Belur

138
Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolsek Peterongan / doc : memoexpos.co

memoexpos.co – Aksi apes dialami oleh penjambret di Kota Santri, bagaimana tidak, gara-gara tertangkap basah curi kalung perhiasan milik penjual klanting (jajan pasar), di Dusun Temulawak, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, ia harus pasrah menjadi bulan-bulanan warga sampai babak belur, pada Minggu (19/9/2022).

Kapolsek Peterongan AKP Sujadi membeberkan, pelaku bernama Supardi (42) warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Sedangkan korbannya Kasiyam (60) warga Dusun Temulawak, Desa Kebontemu.

“Modusnya pelaku pura-pura membeli jajanan (klanting) yang dijual oleh korban, setelah lengah pelaku tiba-tiba menarik kalung perhiasan seberat 12 gram yang berada dileher korban, kemudian korban berteriak minta tolong dan meneriaki pelaku,” terang Sujadi saat dikonfirmasi wartawan.

Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban sontak menghadang pelaku yang hendak melarikan diri. “Korban sempat menghadang dan menendang motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan tidak bisa melarikan diri,” imbuhnya.

Warga yang geram dengan aksi pelaku, langsung memberikan hadiah bogem mentah hingga pelaku babak belur. Bahkan motor pelaku juga dirusak.

Beruntung, polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan warga atas peristiwa itu.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). “Sebelumnya pelaku pernah dipenjara atas kasus pembobolan toko di Peterongan,” ujar Sujadi.

“Pelaku baru keluar penjara atas kasus Curat pada bulan Februri Tahun 2022 lalu,” tambahnya.

Sujadi menyebutkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peterongan untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.