Oknum ASN Pemkab Jombang Diduga Tipu Warga

496
Kuasa hukum Tri Mudi, Sadak, SH, MH., saat menunjukkan surat somasi yang dilayangkan ke Bappeda Jombang / doc : memoexpos.co

memoexpos.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah.

Berdasarkan data yang dihimpun memoexpos.co, oknum ASN Bappeda Jombang tersebut berinisial DE, sedangkan korban yang mengaku ditipu yakni Tri Mudi, warga Bukit Permata, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Merasa dirugikan oleh oknum ASN tersebut, Tri Mudi melalui kuasa hukumnya Sadak melayangkan somasi. Somasi pertama dilayangkan pada bulan Agustus 2022 lalu. Namun sampai saat ini dianggap tidak ada itikad baik, sehingga somasi kedua dilayangkan pada hari ini.

“Pada intinya, kami meminta kepada saudara DE segera melakukan penggantian kerugian yang dialami klien kami. Setelah menerima surat somasi itu, pada tanggal 16 Agustus 2022, DE berjanji akan mengganti kerugian itu maksimal pada 16 September 2022. Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari saudara DE dengan membayarkan kerugian kepada klien kami, jadi kami layangkan somasi kedua,” beber Sadak kepada sejumlah wartawan, usai melayangkan surat somasi di Kantor Bappeda Kabupaten Jombang, Selasa (20/9/2022).

Diuraikan olehnya, kejadian kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Bappeda di Jombang ini bermula pada bulan Oktober Tahun 2021 silam, oknum ASN tersebut menawarkan dua bidang tanah yang berada di Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto kepada Tri Mudi.

“Masing-masing tanah mempunyai luas 1.488 meter persegi, dengan harga kesepakatan Rp 500 juta,” urai Sadak.

Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, Sadak menyebut bahwa kliennya mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening pribadi milik oknum ASN itu, tertanggal 27 Oktober 2021.

Kemudian, pada tanggal 30 November 2021, oknum ASN Bappeda Jombang ini kembali meminta uang kepada Tri Mudi sebesar Rp 25 juta.

“Curiga dengan hal itu, setelah memberikan uang, klien kami meminta kuitansi kepada saudara DE,” ujar Sadak.

“Dan saudara DE memberikan kuitansi,” imbuhnya.

Kuitansi yang diberikan oleh DE ini seolah-olah ditandatangani oleh pemilik sah dua bidang tanah tersebut, atas nama Mayumi. Namun, ternyata tidak.

“Setelah mendapatkan kuitansi itu, klien kami berkomunikasi langsung dengan pemilik tanah yakni Pak Mayumi, akan tetapi Pak Mayumi tidak pernah menandatangani bahkan mengeluarkan kuitansi tersebut,” jelasnya.

Lebih parah, Sadak menyebut, Mayumi tidak pernah menerima uang sepeserpun dari DE atas pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

Pihaknya menuntut agar oknum ASN Bappeda Jombang ini membayar kerugian materil sebesar Rp 75 juta dan kerugian inmateril sebesar Rp 40 juta kepada Tri Mudi.

“Jika tidak ada itikad baik lagi, maka kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Karena sudah jelas perbuatan oknum ASN ini melanggar Pasal 378 jo 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Sadak.

Sampai berita ini diunggah, Kepala Bappeda Jombang Danang Praptoko belum berhasil dikonfirmasi, namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan.