memoexpos.co – Polres Jombang tetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan kerja yang akibatkan tewasnya karyawan Pabrik Gula (PG) Jombang Baru.
Setelah sebelumnya Polisi menetapkan operator crane berinisial N dan asisten manager berinisial S sebagai tersangka, kini Polisi menetapkan satu tersangka baru yakni D yang merupakan manager tebang angkut muat di PG Jombang Baru.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, manager yang ditetapkan sebagai tersangka ini yang bertanggungjawab atas crane.
“Dia berwenang untuk melarang tersangka pertama bekerja di crane,” ungkap Giadi, Jumat (12/8/2022) siang.
Menurutnya, tersangka kedua maupun ketiga ini mempunyai kewenangan yang sama untuk melarang tersangka pertama dalam mengoperasikan crane, karena tersangka pertama tidak mempunyai lisensi sebagai operator crane sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja.
“Kedua sama-sama lalai, karena tidak melarang N (operator crane) mengoperasikan crane,” jelas dia.
Giadi menyebut, dari tiga tersangka tersebut dua orang sudah dilakukan penahanan. Sementara D masih belum ditahan. “Panggilan pertama dia belum datang, karena opname dirumah sakit, panggilan kedua kita layangkan pekan depan, kami berharap tersangka kooperatif,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, karyawan PG Jombang baru bernama Ali Imron mengalami kecelakaan kerja hingga meregang nyawa diduga disebabkan kelalaian beberapa pihak.
Kecelakaan kerja terjadi pada Rabu (27/7/) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Ali Imron meninggal dunia disebabkan tertimpa besi timbangan tebu dan mengalami luka yang cukup parah.