memoexpos.co – Puluhan buruh di Jombang gelar unjuk rasa didepan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Jombang, Rabu pagi (10/8).
Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 dicabut, karena dianggap merugikan kaum buruh.
Setelah melakukan orasi didepan kantor Disnaker Jombang, puluhan buruh yang terakomodir dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Buruh Playwood Jombang (SPBJ) ini serentak berjalan menuju depan gedung DPRD Jombang.
“Kami menuntut Omnibuslaw segera dicabut, karena tidak memihak kepada buruh,” kata Ketua GSBI Jombang Heru Zandi kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkan olehnya, kenaikan upah buruh di Kabupaten Jombang selama tiga tahun tidak ada kenaikan. “Tuntutan yang kami bawa hari ini, kenaikan upah gaji di Jombang yang selama tiga tahun tidak ada kenaikan,” imbuh dia.
Heru menyebut, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan masa yang lebih banyak.
“Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka kita akan menggelar aksi dengan masa lebih banyak di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Pantauan memoexpos.co, nampak masa aksi membetangkan spanduk bertuliskan ‘Cabut dan Batalkan Omnibuslaw Cipta Kerja’. Poster bertuliskan beberapa tuntutan juga dibawa oleh peserta aksi, diantaranya Omnibuslaw pendukung pelanggar HAM cabut segera!.