memoexpos.co – SMAN 2 Jombang menggandeng praktisi hukum Edi Hariyanto, SH, MH., sebagai narasumber dalam implementasikan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), pada Kamis (4/8/2022).
Projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) ini merupakan salah satu struktur penerapan pembelajaran yang ada didalam kurikulum merdeka. Struktur kurikulum ini dibagi menjadi tiga, yakni intrakulikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila dan ekstrakulikuler.
![](https://memoexpos.co/wp-content/uploads/2022/08/D1D7ACC1-51BC-434B-ABA4-CC909FD0C1E7.jpeg)
Koordinator projek Indah Setiani kepada memoexpos.co menyebut, SMAN 2 Jombang mengambil projek pertama ini dengan tema ‘Cegah Perundungan Dunia Maya’. Menurut Indah tema tersebut diambil karena pihaknya berpandangan bahwa anak-anak remaja saat ini sangat dekat dengan dunia maya.
Diakui olehnya, berdasarkan fenomena yang ada, banyak remaja yang menjadi pelaku atau korban bullying. Sebagai antisipasi hal tersebut narasumber dari praktisi hukum didepan para siswa akan membeberkan pengetahuan tentang dampak dari bullying baik bagi pelaku maupun korban. Bahkan segala hal yang berkaitan dengan hukum.
“Kenyataanya kalau melihat fenomena yang ada, banyak sekali yang dirundung maupun merundung, oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anak-anak kami menjadi korban atau pelaku, kami mengambil projek ini dengan tujuan anak-anak bisa mengetahui dan berempati serta bisa mencegah ketika ada perundungan yang terjadi,” ujar Indah saat diwawancarai memoexpos.co usai kegiatan.
![](https://memoexpos.co/wp-content/uploads/2022/08/9A182936-53C2-4E22-B183-CD1EEC8904AE.jpeg)
Lebih jauh dijelaskan olehnya, peserta yang mengikuti materi projek P5 ini sebanyak 350 siawa yang merupakan siswa kelas 10 SMAN 2 Jombang. Harapannya selain meningkatkan kemampuan kognitif siswa, melalui P5 kurikulum merdeka ini siswa juga dilakukan pembinaan intensif dalam hal karakter.
“Didalam kurikulum merdeka ini, disamping anak-anak ada peningkatan kompetensi kemampuan kognitif, mereka juga dibina dalam hal karakter melalui projek,” jelasnya guru SMAN 2 Jombang tersebut.
Menurut Indah, implementasi dari P5 ini bukan hanya sebatas penyampaian materi yang diberikan oleh praktisi hukum saja, melainkan selanjutnya peserta didik ditugaskan untuk menganalisis kondisi lingkungan sekitar yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa tidak mau membully orang lain.
“Hari ini hari terakhir mereka menimba wawasan, sampai tahu dampak secara mental, mulai besok anak-anak sudah mulai wawancara dengan temannya, jadi mencari apakah ada yang pernah menjadi korban perundungan, bagaimana dampaknya dari wawancara itu,” tandasnya.
“Kemudian anak-anak akan mencari solusinya setelah mengetahui sekitarnya pernah ada yang menjadi korban atau pelaku bulliying, dengan didampingi para fasilitator dari guru,” pungkas Indah.
![](https://memoexpos.co/wp-content/uploads/2022/08/55B0D3B7-68B6-4CF7-8E02-31A87464D7A5.jpeg)
Sementara itu, antusias peserta didik mengikuti rangkaian materi P5 dengan tema Cegah Perundungan Dunia Maya yang dibawakan oleh narasumber begitu tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Waka Kurikulum SMAN 2 Jombang Konia Muryani. Dirinya menyebut penjelasan yang disampaikan pemateri begitu lengkap, sehingga anak-anak banyak yang bertanya tentang konteks materi khususnya dalam pandangan hukum.
“Cukup lengkap, mulai dari apa itu bullying, kemudian kategori bullying, kemudian dibuka sesi tanya jawab. Ketika pada sesi tanya jawab tadi misal tidak dihentikan mungkin semua anak akan bertanya,” ungkap Koni.
Diakui olehnya, pertanyaan yang disampaikan oleh siswa, kebanyakan terkait study kasus atau temuan yang ia ketahui dan terjadi dilingkungan sekitar, bukan pertanyaan tentang istilah atau teori.
“Rata-rata dari yang mereka ketahui dilingkungan, misalnya seperti ancaman apakah itu masuk kategori bullying dan latar belakang orang melakukan bullying, artinya mereka penasaran dengan apa yang mereka lihat,” pungkasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Edy Hariyanto saat diwawancarai memoexpos.co usai isi materi menjelaskan, dirinya menekankan kepada peserta didik untuk berhenti melakukan bullying kepada siapapun, baik secara langsung maupun dimedia sosial.
“Ajakan mendukung teman yang mengalami perundungan juga kami sampaikan,” ucap Advokat pendiri LBH Rahmatan Lil Alamin ini.
Dijelaskan olehnya, bahwa perundungan bisa berujung pada sanksi pidana. “Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014, pelaku perundungan dapat dipidana penjara paling lama 3 Tahun dan atau denda paking banyak Rp72 juta. Sedangkan perundungan secara siber diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 maksimal kurungan penjara 6 Tahun atau denda Rp6 Milyar,” pungkasnya. (Sy)