Bawaslu Jombang Awasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

124
Foto : Perwakilan pengurus Parpol di Jombang saat hadir di kantor Bawaslu Jombang.

memoexpos.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang kumpulkan seluruh partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Dalam pertemuan ini, Bawaslu Jombang meminta kepada partai politik agar dapat memahami regulasi dan peran Bawaslu di Pemilu nantinya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jombang, Achmad Zani menginginkan agar partai politik di Jombang dapat memahami tahapan pendaftaran mengikuti pemilu 2024. Diketahui, pendaftaran parpol peserta pemilu telah dibuka oleh KPU sejak awal Agustus hingga 14 Agustus.

Pendaftaran dilakukan melalu Sistem Informasi Politik (Sipol) yang langsung terintegrasi dengan KPU RI. Di sisi lain, peran Bawaslu kabupaten/kota menurut Zani hanya sebatas pemberian akses untuk memantau dokumen-dokumen yang didaftarkan melalui Sipol.

“Bawaslu Kabupaten Jombang diberikan akses untuk melihat viewers dari data-data yang sudah dimasukan lewat Sipol oleh partai politik, nanti kita akan melakukan pencermatan pengawasan dokumen-dokumen tersebut,” kata Zani kepada memoexpos.co, Kamis (4/8/2022).

Rapat koordinasi yang dihadiri 13 perwakilan parpol di Jombang juga membahas terkait kerawanan pelanggaran tahapan pendaftaran parpol. Zani menghimbau kepada parpol untuk dapat tunduk dan patuh pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita memberikan himbauan-himbauan juga bahwasanya partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 ini tunduk dan patuh pada undang-undang no 7 tahun 2017 bagaimana memang menjadi rujukan setiap tahapan pemilu dilaksanakan,” tukasnya.

Zani menegaskan, Bawaslu akan berperan aktif sejak dilakukanya tahapan pertama yakni tahap pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Termasuk melaksanakan koordinasi dan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur setiap tahapan Pemilu.

“Bawaslu berinisiatif mengundang partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 untuk memberikan gambaran di tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu, agar partai politik memahami terkait regulasi dan gambaran posisi Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan proses pengawasan di tiap tahapan pemilu khususnya ditahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu,” pungkasnya. (By/sy).