Kecelakaan Kerja di PG Jombang Baru Tewaskan Satu Orang, Operator Crane Ditetapkan Tersangka

278
Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat memberikan keterangan kepada wartawan.

memoexpos.co – Kecelakaan kerja terjadi di Pabrik Gula (PG) Jombang Baru, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (27/7/2022) lalu. Akibatnya satu karyawan dikabarkan tewas.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan menyebut, peristiwa itu terjadi karena unsur kelalaian. Setelah dilakukan penyidikan, Polisi menetapkan operator crane sebagai tersangka dengan inisial N (37) warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang.

“Tersangka ini, selaku operator crane, namun pada kenyataanya berdasarkan SK yang kami sita sebagai barang bukti, yang bersangkutan hanyalah anggota transloading bukan merupakan operator crane, sehingga patut diduga karena kelalaian tersangka menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Gidi saat jumpa pers, Jumat (29/7/2022).

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penanggungjawab perusahaan, pihaknya juga mendatangkan saksi ahli terkait aturan kompetensi pekerja.

“Aturan main operator crane itu apakah harus memiliki lisensi, kita komunikasi sama saksi ahli. Namun dapat kami simpulkan sementara yang mengoperasionalkan crane bukan bidangnya,” jelas dia.

Menurut Giadi, kronologi kejadian berawal saat ada pemindahan muatan tebu dari truck, setelah sampai lori ternyata sleng terjepit dan dilakukan penarikan oleh operator dengan cara menjauhkan dari operator.

“Saat dijauhkan, disitu melewati atas korban, kemudian sleng crane terputus sehingga timbangan di crane jatuh dan mengenai korban,” bebernya.

Giadi menyebut, saat itu korban masih sempat dibawa ke RSI Jombang, namun setelah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit kurang lebih dua jam, korban akhirnya dinyatakan meninggal. Korban bernama Ali Imron (43) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, yang merupakan karyawan PG Jombang Baru.

Atas kelalaiannnya, pelaku dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. “Kini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang,” pungkasnya.