memoexpos.co – Polres Jombang menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gus Dur, Barat Traffic Light Stadion Merdeka, depan Apotek K24 Jombang pada Minggu (17/7/2022) lalu. Video rekaman CVTV pengeroyokan itu sempat viral di media sosial.
Para korban yang terdiri dari dua dewasa dan satu anak dibawah umur inipun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada 20 Juli 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers atas kasus ini mengatakan, dua orang tersangka sudah berhasil diamankan, yakni MAS (22) warga Kalijabon, Tembelang dan FAM (21) warga Jogoloyo, Sumobito, Jombang.
Giadi menyebut, pelaku pengeroyokan sekitar 10 orang, sampai saat ini Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.
Menurut Giadi, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban lantaran pengaruh minuman keras.
“Dikarenakan pengaruh minuman keras, sempat cek cok dipinggir jalan dengan korban, kemudian pelaku mengejar korban sampai Traffic Light barat Stadion Jombang, saat pelaku melihat korban dalam keadaan terjatuh, kemudian pelaku mengeroyok korban melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban,” jelas Giadi kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/7/2022).
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengantongi barang bukti berupa visum. “Pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkasnya.