Jombang, memoexpos.co – Polemik molornya pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang memantik reaksi anggota Dewan.
Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat hearing dengan pihak terkait, mengenai persoalan KDAW di Desa Kedungbetik yang tak kunjung digelar.
Andik Basuki Rahmat Ketua Komisi A DPRD Jombang mengungkapkan, hearing yang dilakukan bersama Inspektorat, DPMD, Polres, Forkopimcam Kesamben serta beberapa pihak ini berawal dari surat terbuka yang dilayangkan kepada Bupati Jombang untuk memperpanjang masa jabatan Pjs Kades Kedungbetik hingga 2025 mendatang.
“Perlu saya pertegas hearing kali ini menyikapi adanya surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Jombang, yang meminta Bupati untuk memperpanjang jabatan Pjs Kepala Desa Kedungbetik sampai waktunya Pilkades serentak tahun 2025,” ungkap Andik mengawali hearing di ruangan Komisi A DPRD Jombang, Rabu (6/7/2022).
Menurut dia, isi dari surat yang ditujukan kepada Bupati ini sudah menyalahi aturan. Pemerintah Kabupaten seharusnya tidak perlu menanggapi surat tersebut. Karena isinya menolak adanya KDAW di Desa Kedungbetik.
Lebih parahnya, Andik menyebut bahwa lampiran dari surat itu berisikn tandatangan warga Desa Kedungbetik sekitar 2.000 an orang. Ada dugaan pemalsuan tandatangan warga didalamnya. Hal itu dinyatakan oleh Andik setelah ia mengetahui ada warga yang sudah meninggal 4 tahun silam namun masih ada tandatangan yang dibubuhkan dilampiran surat yang ditujukan kepada Bupati Jombang.
“Surat tersebut ada tanda tangan warga yang dipalsukan oleh seorang oknum, contohnya ada orang bernama Muntiah sudah meninggal meninggal dunia 4 tahun yang lalu, tapi bisa tanda tangan, kan lucu ini,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Politisi yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Golkar Jombang inipun mengungkapkan, ada beberapa rentetan dugaan pelanggaran hukum di Desa Kedungbetik. Berdasarkan laporan warga, Andik mengaku bahwa tanah ganjaran Pjs Kepala Desa Kedungbetik sudah disewakan selama 3 tahun, sampai tahun 2025. Menurut Andik perbuatan yang dilakukan Pjs Kades Kedungbetik ini sudah melanggar aturan.
“Saya mohon Inspektorat Jombang melakukan audit khusus apakah yang dilakukan Pjs Kepala Desa Kedungbetik ini melanggar aturan atau tidak,” imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Naim, anggota Komisi A DPRD Jombang. Ia mengaku sudah turun langsung ke Desa Kedungbetik dan bertemu dengan tokoh masyarakat.
Berdasarkan data yang ia peroleh, memang ada warga yang sudah meninggal dunia beberapa tahun silam namun masih menandatangani surat penolakan KDAW yang dilayangkan ke Bupati Jombang.
“Kami terjun langsung ke Desa Kedungbetik, dan bertemu dengan tokoh masyarakat, yang hasilnya cukup mengagetkan, dilampiran surat yang diserahkan ke Bupati Jombang terjadi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum, warga yang sudah meninggal dunia 4 tahun lalu ikut tanda tangan, apa-apaan ini,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Naim beserta anggota Komisi A DPRD Jombang lainnya, memberikan rekomendasi kepada Bupati Jombang agar mengakhiri jabatan Pjs Kades Kedungbetik dan secepatnya Desa Kedungbetik segera melakukan KDAW.
“Untuk itu kami rekomendasikan ke Bupati Jombang, Pjs Kades segera diganti dan proses tahapan pemilihan KDAW segera dilanjutkan,” tegas Naim memungkasi.