memoexpos.co – Korlantas Polri menegaskan tidak akan melakukan penindakan atau penilangan terhadap pemotor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
“Tidak ada penindakan,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Senin (13/6/2022) dikutip dari CNN Indonesia.
Eddy menyebut, himbauan itu dilakukan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit selama mengendarai sepeda motor. Ini sebagai upaya untuk meminimalisir resiko kecelakaan fatalitas yang dialami pengendara sepeda motor.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman, Senin (13/6).
Imbauan ini, menurutnya merupakan salah satu upaya untuk keselamatan berkendara. Ia juga mengharapkan agar masyarakat sadar tentang tertib lalu lintas dan pentingnya keselamatan berkendara.
“Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan, Kampanye keselamatan lalu lintas masih terus kita laksanakan,” pungkasnya.