Disosialisasikan DPMD Jombang, BKK Sarpras Desa Berisi 196 Kegiatan

155

memoexpos.co – 130 desa di Kabupaten Jombang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022. BKK yang diberikan kepada 130 desa ini nilainya mencapai Rp 28 Miliar lebih.

BKK yang akan digunakan di bidang sarana dan prasarana itu disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Selasa (14/6/2022).

Hj Mundjidah Wahab menuturkan, dengan adanya penyaluran BKK ini dapat menjadi salah satu solusi menyelesaikan permasalahan pembangunan tingkat desa di Kabupaten Jombang.

“Bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan, sehingga dapat menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian,” ucapnya.

Untuk besaran dan lokasi desa penerima BKK sendiri telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Mundjidah meminta kepada desa penerima dapat digunakan sesuai peruntukan dan kewenangan desa, juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat setempat.

Mundjidah menyebut, BKK kepada 130 desa ini akan digunakan untuk 196 kegiatan, meliputi pembangunan atau pemeliharaan sarana prasarana desa, serta kegiatan untuk pembangunan/pemeliharaan pasar desa. “Total anggaran bantuan keuangan khusus ke desa tahun 2022 adalah sebesar Rp 28.681.083.000,” jelas Mundjidah.

Dari anggaran sebesar itu, dia meminta kepada seluruh pihak terkait agar mengelola anggaran sesuai regulasi yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan.

“Adanya sosialisasi BKK desa ini, diharapkan kepada semua camat, kepala desa, perangkat desa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerimaan bantuan keuangan khusus kepada desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran BKK desa yang sangat besar,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto merinci, peruntukan BKK untuk 196 kegiatan didominasi oleh kegiatan pembangunan atau pemeliharaan tembok penahan jalan desa yakni sebanyak 95 kegiatan.

Sisanya pembangunan kantor desa sejumlah 28 kegiatan, pembangunan sarana prasarana umum kantor desa sebanyak 67 kegiatan, pembangunan sarpras makam 3 kegiatan, pembangunan penerangan jalan sejumlah 2 kegiatan dan 1 pembangunan pasar desa.

“Kegiatan BKK ini diawali dengan proses usulan dari pemerintah desa yang selanjutnya di verifikasi oleh tim teknis di DPMD. Dari hasil verifikasi tersebut diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan melalui surat keputusan bupati tentang daftar penerima dan besaran BKK sarpras desa,” kata Sholahuddin.

Sedangkan untuk proses penyaluran menggunakan rekening kas desa. Hal itu telah diatur di dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 17 tahun 2021. (By)