Razia Kendaraan di Jombang Mulai 13 Juni, Langgar Lalu Lintas Siap-siap Ditindak

4826

Jombang, memoexpos.co – Polres Jombang melalui Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan operasi kepolisian patuh semeru 2022, yang dimulai pada tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menyebut, operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini tersebar dibeberapa titik yang rawan terjadi kecelakaan dan kawasan tingkat pelanggaran lalu tintas tinggi di Kabupaten Jombang.

Ia menjelaskan, dalam ops patuh semeru 2022 yang dilakukan serentak secara nasional ini menyasar 8 prioritas pelanggaran.

“Sasaran prioritas dalam ops patuh semeru 2022 ini ada 8 pelanggaran, yakni pengendara motor yang tidak memakai helm SNI, kecepatan kendaraan melebihi batas, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba, pengunaan handpone saat berkendara, melawan arus lalu lintas dan kendaraan over dimensi / loading (Odol),” kata Kasat Lantas Polres Jombang saat dikonfirmasi memoexpos.co, Jum’at (10/6/2022).

Operasi ini dilakukan, demi mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. “Operasi Patuh Semeru 2022 digelar bertujuan untuk meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Operasi Patuh Semeru 2022 ini mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

Menurut Kasat Lantas, operasi patuh semeru di wilayah hukum Polres Jombang ini dilaksanakan secara profesional apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas bagi pengendara, petugas akan melakukan penindakan.

“Dalam operasi patuh semeru 2022 ini, petugas dari Satlantas menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis, apabila ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Sy)