Lagi, Dipicu Beda Perguruan Silat Dua Remaja di Jombang Jadi Korban Pengeroyokan

176
Foto : Ilustrasi Pengeroyokan.

memoexpos.co – Kasus pengeroyokan kembali terjadi di Kota Santri, diduga pemicunya lantaran beda keanggotaan perguruan silat.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis malam (26/5/2022) kemarin, dua orang korban merupakan pelajar MAH (18) warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang dan DNP (22) warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Akibat pengeroyokan itu, MAH mengalami luka lebam di pelipis sebelah kanan dan kiri, luka lebam di kepala atas dan tangan sebelah kanan, sedangkan DNP mengalami luka berat di tangan sebelah kanan patah tulang, lebam di bahu kanan kiri, serta luka lebam di kaki kanan dan kiri. Selain itu motor yang dikendarai korban juga rusak.

Kronologi kejadian, Menurut Kasat Reskrim peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Karangmojo dekat Pom Mini, Dusun Mojoulung, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Saat itu kedua korban sedang mengendarai motor karena pulang dari menonton hiburan hajatan, saat mereka melewati jembatan sungai kecil dekat Pom Mini, tiba-tiba mereka diteriaki. “Arek T Arek T yang maksudnya adalah anak SH Teratai,” jelas AKP Giadi.

Seketika, sejumlah orang tak dikenal langsung memukuli korban secara bersama-sama kemudian para pelaku langsung pergi.

Kasat Reskrim menyebut, dugaan sementara pengeroyokan dilakukan sekitar 10 orang. Polisi berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam. Pada Jum’at (27/5) sekitar pukul 20.00 WIB 6 pelaku berhasil ditangkap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi dan profiling, 6 pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Lanjutnya, keenam pelaku yakni DJB (16), VPP (15), VPP (15), ABW (18), SAP (16) warga Desa Gebangbunder, Plandaan dan FA (16) wagra Purisemanding, Plandaan, Jombang. Keenamnya juga merupakan pelajar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor dan satu helm yang digunakan untuk memukul korban.

“Kini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut dan pengambangan menangkap pelaku lainnya. Dipersangkakan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (Sy)