Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Bisa Dilaporkan Polisi

62
Foto : Komandan Kodim 0814/Jombang bersama Kapolres Jombang saat berbincang dengan salah satu pedagang saat sidak.

memoexpos.co – Kapolres Jombang bersama Komandan Kodim 0814 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Pon Jombang, Sabtu (28/5/2022).

Sidak itu dilakukan untuk memastikan stok minyak goreng curah bersubsidi sekaligus pengecekan harga minyak goreng yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat, ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di Jombang tercukupi. Selain itu, ia mengaku tidak ada penjual yang menaikkan harga di atas HET.

“Setelah kami telusuri beberapa toko, stok atau ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi banyak, harga masih sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 14.000 per liter,” kata Kapolres usai melakukan pengecekan di sejumlah pedagang Pasar Pon.

Sidak yang dilakukan dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang ini, sekaligus memberikan himbauan kepada para pedagang untuk mengikuti aturan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolres juga menegaskan, apabila ada gangguan distribusi ketersediaan dan ada pedagang yang menjual di atas HET, maka agar segera dilaporkan.

“Tim satgas pangan akan terus mengontrol, memantau dan mengawasi perkembangan harga minyak goreng curah bersubsidi di pasaran,” tegasnya. (Sy)