memoexpso.co – Aksi pencurian kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Diwek. Pelaku merupakan MS (43) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang.
Ketika melancarkan aksinya di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek pada Senin (18/4), MS memotong jaringan kabel menggunakan parang dengan bantuan tangga sliding.
Tak hanya itu, MS juga menyamar sebagai petugas PLN agar aksinya tidak dicurigai warga setempat.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho membeberkan, setelah ditangkap MS mengaku aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya di satu tempat saja namun berpindah-pindah lokasi.
“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo, Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo,” tutur Basuki dalam keteranganya, Selasa (19/4/2022).
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 3 rool kabel gronding yang telah terpotong sepanjang 7 meter sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2.500.000, 1 bilah parang, 1 tangga sleding, 1 pipa pelindung gronding, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ beserta 1 kaos warna biru yang dibagian sakunya terdapat logo PLN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama. Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Bay)