Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 930 Juta Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kediri

92

memoexpos.co – Sebanyak 816.000 batang tokok ilegal berhasil disita Bea Cukai Kediri. Rokok ilegal tersebut berhasil disita oleh petugas kepabeanan saat melakukan operasi penindakan pada, Rabu (6/4/2022).

Operasi penindakan BKC (barang kena cukai) dilakukan di jalur distribusi rokok ilegal merupakan strategi optimalisasi kebijakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC).

“Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek, mesin polosan tanpa dilekati pita cukai dan dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa bus PO Pahala Kencana trayek Madura – Banten yang akan melewati ruas jalan tol trans Jawa,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo saat press release di Media Center KPPBC Tipe Madya Kediri, Selasa (12/4/2022).

Setelah melintasi wilayah pengawasan abea Cukai Kediri Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegakan di ruas tol Kertosono Ngawi KM 608.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope, 10 pack, 20 batang setara dengan dengan Rp 816.000, dan batang (rokok) dengan berbagai merk rokok yang tidak terdaftar dikemas dalam 51 karton,” ujar Sunaryo.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan 816.000 batang tersebut ditaksir senilai Rp 930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp 574.251.840.

“Barang ilegal hasil penindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 54. Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” pungkas Sunaryo. (Bay)