DPRD Jombang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal Dua Perumda

79

memoexpos.co – Setelah melalui kajian dan persetujuan pansus, DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang tentang Dua Raperda (rancangan peraturan daerah) Hak Inisiatif DPRD Jombang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang bersama Forkopimda serta segenap kepala OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Jombang di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (11/4/2022).

“Perlu diketahui bahwa rapat paripurna hari ini sudah menjadi keputusan Banmus (badan musyawarah) dan hasil daripada kajian pansus terkait dengan dua raperda, sehingga dua raperda ini sudah selesai pada telaah bagian hukum dan bagian perundang-undangan serta atas saran dan masukan dari seluruh anggota pansus,” ujar Mas’ud kepada jurnalis usai pimpin paripurna.

Besaran modal yang akan di berikan kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk Perumda Aneka Usaha Seger sebesar Rp 8,164 miliar.

Mas’ud menegaskan penyaluran modal kepada dua perumda tersebut akan dibagi menjadi dua termin. Untuk tahun ini akan disalurkan pada P-APBD akhir tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023.

“Dalam dua raperda itu tadi, dalam pengkajian itu tadi terdiri dari dua termin, tahun 2022 pada P-APBD ada 4,5 miliar (untuk Perkebunan Panglungan) kemudian ada 3,7 miliar untuk aneka usaha seger. Selanjutnya (penyalurannya) adalah tahun berikutnya di tahun 2023,” pungkas Mas’ud. (Bay)