memoexpos.co – Moch Chabib Baroni (38) warga Kabupaten Gresik harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan penggelapan mobil rental milik Moh Rifa’i warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Chabib menyewa Mobil jenis Avanza dengan alasan untuk mengantar pernikahan temanya. Setelah disewa, mobil tersebut justru dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan Rifa’i.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan membeberkan, kejadian berawal ketika Rifa’i selaku pemilik mobil atau korban melaporkan perkaranya ke Polsek Perak pada (9/1).
“Korban laporan ke Polsek Perak pada 9 Januari 2022 kemudian kita memback up pengungkapan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan,” tutur AKP Teguh, Selasa (11/2/2022).
AKP Teguh mejelaskan lebih lanjut bahwa sebelumnya terduga pelaku Chabib meneruskan masa sewa dari penyewa sebelumnya bernama Abdusj Sjakur Kurniawan (53) warga Gadingmangu, Kecamatan Perak yang dipakai bekerja sebagai ojek online.
Setelah disewa Abdusj Sjakur selama satu hari, keesokan harinya mobil berganti disewa oleh terduga pelaku Chabib. Pergantian penyewa itu juga telah diketahui dan disepakati Rifa’i selaku pemilik mobil.
Masih menurut AKP Teguh, setelah disepakati pemilik, kemudian pelaku Chabib datang bersama Ma’rufah untuk mengambil mobil sewanya dan pada saat bersamaan, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp 270 ribu sebagai uang sewa. Keesokan harinya pelaku mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu ke Ma’rufah dengan maksud untuk membayar uang rental atau sewa.
“Setelah itu pelaku tidak membayar uang sewa dan juga tidak dapat dihubungi ponselnya,” sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa mobil beserta STNK telah dijual pelaku Chabib senilai Rp 17 juta kepada seseorang di Rest Area Tol Lawang.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka Chabib di Kediri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buku BPKB mobil toyota avanza warna hitam nopol S 1553 OH atas nama Moh Rifai, 1 unit sepeda motor suzuki satria warna biru nopol AG 3001 XO beserta kelengkapan suratnya, 1 unit HP, uang tunai Rp 500 Ribu sisa uang penjualan dan 1 unit sepeda motor serta HP yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan mobil.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas AKP Teguh Setiawan.