memoexpos.co – AR seorang residivis kasus Narkoba kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, pada Selasa (25/5/2021).
Pemuda Jombang ini kembali diamankan Polisi lantaran melakukan upaya penyelundupan sabu-sabu di Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam reka adegan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. Mochamad Mukid, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus mengirimkan makanan kepada warga binaan lapas, sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lapas disisipkan di dalam cabai, namun hal itu berhasil diketahui oleh petugas pemeriksaan lapas karena mencurigakan.
“Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati sekitar 6 gram sabu-sabu dalam 18 cabai yang sedianya akan dikirim ke narapidana berinisial DK,” ungkap AKP Mukid saat diwawancarai media usai giat rekontruksi di Lapas Kelas II B Jombang, Kamis (27/5/2021).
Menurut Mukid, AR sendiri adalah residivis yang baru keluar penjara 6 bulan yang lalu. Saat melakukan aksi penyelundupan, AR mengakui dan mengetahui isi paket itu adalah sabu-sabu. Dari 18 cabai tersebut, setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram, total keseluruhan sekitar 6 gram.
“Pelaku ini baru keluar penjara 6 bulan lalu, dengan kasus pil koplo, sekarang terungkap lagi kasus penyelundupan sabu kedalam lapas melalui cabai rawit,” jelasnya.
Mukid menambahkan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang, sedangkan DK sebagai pengendalinya yang berada di dalam lapas.
“Besok akan kami lakukan pemeriksaan untuk DK, tersangka AR akan kami jerat dengan pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang, Mahendra mengatakan, bahwa penyelundupan terjadi di lapas ini sudah tiga kali, pertama penyelundupan narkoba kedalam lapas melalui buah salak, setelah itu melalui kerupuk dan yang terakhir menggunakan cabai rawit.
“Pihak lapas akan terus bersinergi dengan Polres Jombang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam upaya memberantas narkoba,” pungkasnya. (syf)