memoexpos.co – 10 orang anggota DPRD Kota Probolinggo melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jombang guna membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo.
10 orang anggota dewan yang tergabung di Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi di Kantor DPRD Jombang, Senin (24/5/2021).
Mas’ud Zuremi mengatakan, DPRD Kota Probolinggo akan menerapkan apa yang telah dilakukan Kabupaten Jombang, terkait pembahasan perubahan RPJMD tahun 2021 yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Probolinggo
“Perubahan RPJMD itu sendiri disampaikan oleh eksekutif dalam hal ini bupati atau oleh walikota terkait dengan proses perubahan RPJMD, karena menyesuaikan perundang-undangan yang ada,” kata Mas’ud Zuremi.
Mas’ud mencontohkan jika ada penyampaian DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat yang sesuai dengan kementrian untuk disampaikan ke pemerintah kabupaten atau kota.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh DPRD Probolinggo sebenarnya sama aturannya. Karena menurutnya Kabupaten Jombang sendiri sudah melakukan.
Sementara itu RPJMD di Kabupaten Jombang sendiri sudah selesai dibahas dan sudah ditetapkan bersama anggota DPRD dan eksekutif dalam hal ini Bupati Jombang.
“Di DPRD prosesnya adalah dirapatkan di Banggar, (badan anggaran) untuk dibahas internal DPRD. Setelah itu selanjutnya disampaikan di Banmus (badan musyawarah) untuk penjadwalan pembahasan. kemudian setelah ditetapkan di Banmus dilakukan penjadwalan pembahasan-pembahasan antara tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD. Itu prosesnya,” jelas Mas’ud.
Lebih lanjut dijelaskan Mas’ud, setelah ditetapkan menjadi satu kesepakatan apa saja yang menjadi perubahan di RPJMD terkait dengan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat yang tidak dan seterusnya maka disitu dipaparkan oleh tim anggaran eksekutif yang harus terkurangi dan jika sudah jelas maka disepakati di paripurna untuk ditandatangani bersama menjadi bentuk kesepakatan DPRD bersama Eksekutif dalam hal ini Bupati.
Pemaparan dari DPRD kabupaten Jombang tersebut bisa diterima oleh DPRD Kota Probolinggo, “Di Kota Probolinggo sendiri masih ada waktu 10 hari untuk pembahasan,” ujarnya.
Selain itu anggota DPRD Kota Probolinggo juga menanyakan kesepakatan proses pembangunan jalan yang sudah ditetapkan hingga adanya pemenang tender proyek.
“Ada pembangunan jalan sudah ditetapkan dan sudah lewat tahun kemudian pemenang tendernya sudah ada tetapi ada recofusing yang tidak bisa dilaksanakan maka tetap dilaksanakan pada tahun berikutnya,” katanya.
Dikatakan demikian oleh Mas’ud, karena permasalahan yang ada di Kota Probolinggo sama persis dengan Kabupaten Jombang yang pada tahun sebelumnya telah menganggarkan untuk pembangunan jalan namun ada recofusing tetapi tetap dilaksanakan pada tahun berikutnya.