memoexpos.co – Sejak dilantik 7 bulan lalu, Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Jombang komitmen terus mengawal kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selama dalam masa pandemi Covid-19 ini kebijakan penerapan PPKM mikro cukup membuat kebingungan kepala desa yang tergabung di Papdesi.
Hal itu diungkapkan Ketua Papdesi Kabupaten Jombang melalui Seksi Hukum yang juga sebagai Kepala Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (19/5/2021).
Menurut Wijaya, selama ini banyak kepala desa yang masih merasa kebingungan dalam proses penerapan PPKM, termasuk bagaimana penggunaan anggaranya.
“PPKM ini juga banyak kepala desa yang belum tahu dan mengerti maksud tujuan kegiatan PPKM, apa arti PPKM. Termasuk bagaimana cara-cara penggunaan anggaran tersebut, maka dari itu Papdesi juga kepingin meluruskan hal tersebut, bahwasanya banyak kepala desa yang tidak mengerti arti sesungguhnya anggarannya,” ujarnya.
Wijaya juga menilai bahwa pendirian posko yang berada di desa selama ini hanya menjadi formalitas saja.
“Penjagaan posko juga menganggarkan untuk makanan dan minuman setiap harinya Rp. 150.000, itu pun fungsinya kita tidak tahu yang terpenting jaga di balai desa. Untuk yang dijaga apa juga kita kurang jelas tidak ada aturan perintah dari atasan secara tertulis,” imbuhnya.
“Tolong ke depan PPKM ini benar-benar diberikan arahan dari Bupati maupun dinas terkait bagaimana penggunaan anggaranya yang diambilkan dari dana desa sebesar 8%, karena di pertengahan tahun ini banyak yang sudah menyerap anggaran tersebut,” lanjutnya
Sementara itu, Wijaya berpesan bersama pengurus lainya untuk mengajak kepada seluruh anggota/kepala desa yang tergabung di Papdesi agar tidak sungkan melakukan musyawarah bersama ketika ada kejanggalan di sebuah kebijakan yang dikelurkan pemerintah.
“Musyawarah tujuannya apabila ada kebijakan yang kurang bijaksana kita bisa meluruskan biar mengerti biar tahu kebijakan-kebijakan tersebut apakah sesuai dengan aturan yang ada atau yang menyimpang dari aturan yang ada, itu yang harus benar-benar dimengerti,” pungkasnya. (bay)