Polsek Peterongan Ringkus Pengedar Pil Dobel L

126

memoexpos.co – Kedapatan membawa pil dobel L, Imam Ghozali ditangkap polisi saat operasi yustisi pada hari Kamis 22/4 di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolsek Peterongan AKP Sujadi, pemuda tersebut bernama Imam Ghozali, saat operasi yustisi, imam diberhentikan petugas karena melintas tidak menggunakan helm dan tidak memakai masker.

“Mempunyai gelagat yang mencurigakan, maka kami lakukan penggeledahan saku celana dan ditemukan sebanyak 27 butir pil dobel L yang dibungkus klip plastik,” jelas AKP Sujadi.

Dari hasil Interogasi, imam mengaku membeli pil dobel L dari Achmad Eko Widianto (18), warga Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, yang dibelinya seharga Rp. 100.000 mendapatkan 50 butir, namun sebagian sudah dikonsumsi.

“Keduanya melakukan transaksi hari Selasa (20/4/21) pukul 19.30 WIB di jalan area persawahan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben,” imbuhnya.

Mendapat keterangan dari Imam Ghozali, petugas kepolisian langsung meringkus Achmad Eko Widianto di depan balai desa Kedungbetik, dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 400 pil dobel L.

“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, kami menemukan 8 klip plastik berisi 50 butir, total 400 pil dobel L, 1 Unit handphone Xiomi redmi 7A warna hitam Nomor SIM 081359684XXX, uang tunai Rp. 300.000 , uang sisa hasil penjualan,” rincinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peterongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sujadi. (nnd)