Launching Satgassus Deradikasi Inkoppol RI di LKDPH Agung Lestari KPH Malang

599

memoexpos.co – AKBP (P) Minardi ketua panitia INKOPOL gelar launching Satgassus Deradikasi Inkoppol Republik Indonesia dengan penanaman Pohon Pisang dan Pohon Durian di LKDPH Agung Kestari Kasembon KPH Malang. seluas 10 hektar kerjasama dengan Tripartit Perum Perhutani KPH Malang INKOPPOL RI dan LKDPH Agung Lestari Desa Pondokagung Kasambon Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang jawa timur dan pembagian Beras sebanyak 1.350 kg dengan satu paket berisi 5kg

Program Inkoppol dalam rangka bekerja sama Inkopol dengan Perhutani khususnya KPH malang dan LKDPH Agung lestari beserta jajarannya kaitannya dengan radikalisme prinsip Inkopol intinya adalah menghilangkan 4 kosong di wilayah pinggiran hutan yang rata rata terindikasi kemiskinan maka kehadiran Inkopol untuk membantu dalam hal sosial.

Hal ini disampaikan oleh ketua Panitia Launching AKBP (Purn) Minardi saat mengawali sambutannya yang dihadiri oleh Hengky Herwanto Administratur Madya KPPH Malang serta Brigjenpol RI Sriyono Heru Purnomo Kepala SatgasSus Deradikalisask Inkoppol RI. Kapolsek Kasembon, Kepala Desa Pondokagung serta 105 anggota LKDPH Agung Kestari. Senin (22/3/2021)

Minardi mengilustrasikan Adanya model Empat kosong, karena Empat Kosong itu mudah sekali untuk dimasuki paham-paham radikal, antara lain menghilangkan pikiran yang kosong , hati yang kosong, ekonomi kosong ,dan dompet kosong. Apabila empat hal ini menyatu insyaallah mudah sekali dimasuki hal-hal yang kurang baik yang semestinya sudah dipahami masyarakat dan tidak akan hanyut, tetapi inkopol hadir untuk menjembatani,

“saya sebagai panitia bekerja keras supaya pelaksanaan mulai awal sampai akhir mulai tanam sampai nanti panen, sampai bisa sharingnya memenuhi syarat, Seringnya bisa bermanfaat untuk masyarakat di sekitar hutan , maka dari itu tanaman harus dijaga , kita tidak punya kepentingan kecuali satu kepentingan yaitu menghilangkan empat kosong sedikit mengurangi masalah di lingkungan sosial,” ucapnya

Senada dengan Hengky Herwanto Administratur Madya KPPH Malang, Tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sudah kita tanda tangani tanggal 12 Februari yang lalu antara 3 pilihan yaitu perum perhutani KPH malang, Inkoppol RI ,dan LKDPH Agung lestari yang berada di lokasi desa pondok agung kecamatan Kasembon kabupaten Malang.

“Secara pengelolaan hutan berada di Petak 132 X RPH Kasembon KPH Ngantang KPH Malang, terkait dengan misi perum perhutani yakni mengelola sumberdaya hutan secara lestari dan peduli kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan, mengoptimalkan bisnis perhutanan melalui Inkoppol yang tentunya untuk keberlangsungan perusahaan dan perusahaan perum perhutani juga tetap eksis,* ungkapnya

Hengky berharap, penanaman pohon Pisang dan Surian harus berhasil jadi kegiatan visit teknis nya harus berhasil tanaman pisang dan tanaman duriannya dan aspek aspek lain harus berhasil,

“Apabila berhasil tentunya nanti aspek lingkungan dan aspek kesejahteraan dan pendapatan pasti akan meningkat dengan sendirinya. Terimakasih kepada inkoppol RI yang luar biasa dukungannya kepada kita semua,kepada perhutani juga tentunya kepada masyarakat,” harapnya

Amanat kepala satuan tugas khusus
Program Deradikalisasi INKOPPOL RI Melalui Program penanaman Pisang kepok di wilayah kabupaten Malang.

Mengawali amanat ini, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita semua dapat berkumpul menghadiri acara penyerahan bantuan sosial beras kepada keluarga petani pesanggem program penanaman pisang kepok INKOPPOL RI sebagai salah satu upaya menekan radikalisme di Indonesia.

Indonesia dalam rentang waktu 10 tahun ini mengindikasikan adanya gejala intoleransi, radikalisme dan terorisme. Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen istilah intoleran sering muncul karena tindakan oknum yang enggan menghargai perbedaan. Padahal Indonesia bukan terdiri dari satu agama, suku dan adat melainkan beragam. Dalam beberapa tahun belakangan,

paham dan gerakan�gerakan radikalisme di seluruh belahan dunia, bahkan pula di Indonesia memang semakin merebak dan mengkhawatirkan. Ditambah dengan derasnya arus informasi era 4.0 yang membuat paham dan gerakan radikalisme ini menjadi semakin masif dan mengglobal. Paham-paham kekerasan itu telah masuk dalam berbagai aspek kehidupan dan profesi. Berbagai aksi teror pun mereka lakukan, baik lone wolf maupun teror bom bunuh diri. Fakta ini menjadi bukti radikalisme dan terorisme telah menjadi ancaman nyata bagi kedamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu tidak ada jalan lain, radikalisme dan terorisme harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Dari sisi regulasi, Indonesia memiliki UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme), yang merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus di luar KUHPidana. Pada tanggal 6 Januari 2021 yang lalu Bapak Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-20204. Dalam Pasal 43A UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur mengenai kewajiban Pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana terorisme, yang salah satu diantaranya dilakukan
dengan upaya deradikalisasi.

Salah satu upaya yang ditawarkan bagi program deradikalisasi dalam hal ini adalah budidaya tanaman pisang. Pengembangan budidaya tanaman pisang memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat maupun negara. Dengan melakukan pengembangan tanaman pisang, keluaran (output) yang diharapkan adalah masyarakat memiliki ketahanan terhadap pengaruh radikalisme yang berkembang.

Hal ini dapat dipahami karena dengan budidaya tanaman pisang yang bernilai ekonomis, maka taraf ekonomi masyarakat akan berkembang sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh paham-paham yang menyimpang dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dengan demikian, akan terbangun komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat, dan Pemerintah dalam hal ini dapat memanfaatkan komunikasi yang baik tersebut untuk menjadikan masyarakat sebagai agent Pemerintah dalam memperoleh informasi mengenai adanya paham-paham radikalisme yang coba disusupi ke tengah masyarakat oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

INKOPPOL RI telah melakukan kerja sama dengan Perum Perhutani tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Tanaman Pisang. Program tersebut dilaksanakan di lahan yang berlokasi di wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur KPH Malang, yaitu Kasembon, dengan total luas lahan adalah 10 (sepuluh) hektar dan melibatkan 55 (lima puluh lima) petani pesanggem.

Seluruh biaya operasional penanaman, pemeliharaan, pemanenan sampai dengan pengangkutan pisang menjadi tanggung jawab INKOPPOL. Nantinya, akan dilakukan bagi hasil atas panen pisang tersebut dengan besaran prosentase 20% untuk Perum Perhutani KPH Malang, 60% untuk INKOPPOL, dan 20% untuk para petani pesanggem. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan INKOPPOL dalam melaksanakan program penanaman pisang ini, yaitu tidak hanya menghadirkan kegiatan positif bagi anggota masyarakat untuk menghindari pemikiran yang dianggap radikal tetapi juga memperkenalkan masyarakat terhadap budidaya tanaman pisang khususnya pisang kepok yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan dari hasil panennya. Selain itu, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat petani Kasembon,

INKOPPOL memiliki program memberikan bantuan sosial berupa beras sebanyak 20 (dua puluh) kg per bulan untuk seluruh 55 petani pesanggem yang terlibat dalam penanaman pisang. Program bantuan social tersebut akan dilaksanakan selama proses tanam hingga panen, atau sekitar 12 bulan.

Saya sangat berharap dengan adanya program penanaman pisang, pembagian bantuan social beras, serta nantinya akan didukung dengan pembinaan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila oleh forum Muspida, maka akan terwujud kondisi social masyarakat Kasembon yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham radikal.

Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita sekalian serta memberikan kelancaran dalam melaksanakan program penanaman pisang ini.

Atas nama pengurus Induk Koperasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala SATGASSUS Program Deradikalisasi. Drs. Mudji Waluyo, SH., MM. Inspektur Jenderal (P). (Tya)