memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap ll selama 14 hari kedepan hingga 8 Maret 2021.
Keputusan perpanjangan yang diambil oleh Bupati Jombang tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap 1 yang dilakukan pada 8 sampai 22 Februari 2021
Ditemui pasca rapat evaluasi dan koordinasi PPKM di Pendopo Kabupaten Jombang, Hj. Mundjidah Wahab mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut merupakan intruksi langsung dari Kemendagri.
“Tadi Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan PPKM. Ada instruksi dari Kemendagri bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 23 Februari sampai 8 Maret,” papar Mundjidah. Senin (22/2/2021)
Namun penerapan PPKM Mikro tahap ll kali ini Pemkab Jombang sedikit mengubah teknis pelaksanaanya, jika pada PPKM sebelumya jam operasional malam hanya sampai pada pukul 20.00 maka di tahap ll jam operasional menjadi pukul 21.00 WIB.
Sementara itu terkait kebijakan PJU (Penerangan Jalan Umum) yang sebelumnya dipadamkan pada jam malam, di PPKM tahap ll selanjutnya Pemkab Jombang tidak lagi melakukan kebijakan serupa.
“Pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB sekarang diperpanjang hingga 21.00 WIB tanpa pemadaman PJU,” kata Mundjidah
Sedangkan terkait pengoptimalan posko Covid-19 di Kampung Tangguh Semeru, Bupati meminta agar dilaksanakan tidak sampai hanya di tingkat desa, tapi dilanjutkan hingga di tingkat RT
“Tidak ada perubahan, tinggal dilanjutkan saja. Dari Kabupaten Jombang untuk posko Covid yang semula hanya di tingkat desa sekarang diperpanjang sampai tingkat RT,” pungkasnya. (rur)